Bareskrim Ungkap Kasus Penyelundupan 220 Kg Sabu dan 705 Ekstasi Jaringan Malaysia

Rabu, 22 Februari 2023 | 17:31 WIB
Bareskrim Ungkap Kasus Penyelundupan 220 Kg Sabu dan 705 Ekstasi Jaringan Malaysia
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia - Indonesia. Sebanyak 220 kilogram sabu dan 705 butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti. (Foto dok. Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya para tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI