Atas perbuatannya para tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Bareskrim Ungkap Kasus Penyelundupan 220 Kg Sabu dan 705 Ekstasi Jaringan Malaysia
Rabu, 22 Februari 2023 | 17:31 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Nam Tae Hyun Kembali Tersandung Kasus DUI saat Masih Jalani Masa Percobaan
08 Mei 2025 | 18:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI