Ini Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak, Jangan Sengaja Dirusak Seperti Satpol PP Padang Panjang!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 09:54 WIB
Ini Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak, Jangan Sengaja Dirusak Seperti Satpol PP Padang Panjang!
Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak Instagram @ndorobei.official)

Suara.com - Sebuah mobil dinas sengaja dirusak oleh sejumlah Satpol PP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Mobil itu dirusak dengan cara dibenturkan ke tiang bangunan berulang kali. Tujuan perusakan ini adalah demi memperoleh klaim asuransi dengan mudah. Pengerusakan tersebut pun disaksikan oleh anggota Satpol PP lainnya dan tidak dihentikan.

Mobil dinas berwarna merah ini milik Kasatpol PP Damkar Kota Padang Panjang. Pasca perusakan, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran mengutarakan permintaan maaf dan membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini. Berkenaan dengan itu, berikut syarat dan cara klaim asuransi mobil rusak.

Asuransi mobil merupakan perjanjian pembeli dengan perusahaan asuransi yang pembelinya bersedia membayar premi dengan harapan perusahaan penyedia asuransi melindungi risiko finansial yang mungkin terjadi karena kecelakaan. Asuransi mobil terbagi menjadi dua yakni all-risk atau tanggungan segala jenis kerusakan dan total loss only atau hanya biaya kerusakan.

Cara melakukan klaim asuransi

1. Laporan Ke Perusahaan Asuransi

Langkah pertama yakni mengajukan laporan ke perusahaan asuransi untuk memberikan informasi lengkap. Segera dokumentasikan kerusakan dan jangan ditunda-tunda. Pelaporan dapat dilakukan dengan online.

2. Pengecekan Laporan Klaim

Setelah itu, perusahaan asuransi akan menerima laporan dan dokumen pendukung. Kemudian perusahaan itu akan mengecek kerusakan. Apakah kerusakan itu benar terjadi, apakah sesuai syarat dan ketentuan, dan lain sebagainya.

3. Penentuan Klaim

Setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai prosedur, perusahaan asuransi akan memutuskan menerima atau menolak klaim asuransi yang diajukan. Seluruh keputusan itu berdasarkan proses pengecekan dan validasi sebelumnya.

4. Pembayaran Kerugian kepada Pemegang Polis Asuransi

Jika klaim asuransi ditolak, maka perusahaan akan memberikan alasannya. Namun jika klaim asuransi diterima, maka langkah selanjutnya adalah penerimaan dana asuransi. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu tertentu yang disepakati. 

Dokumen yang Diperlukan dalam Proses Klaim Asuransi

Adapun dokumen yang diperlukan untuk melakukan klaim asuransi. Berikut sederet dokumen yang diperlukan:

  1. Dokumen asuransi yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  3. Formulir klaim asuransi yang sudah diisi sesuai identitas dan tanda tangan calon penerima asuransi.
  4. Lampiran bukti laporan kepolisian jika terjadi kecelakaan.
  5. Kronologi kecelakaan yang dibuat oleh pihak pengklaim asuransi jika terjadi kecelakaan.
  6. Lampiran dokumentasi seperti foto dan video kondisi kendaraan bermotor pasca terjadi kecelakaan. 

Demikian syarat dan cara klaim asuransi mobil rusak selengkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Anggarkan Rp20,3 Miliar Buat Beli 23 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Pejabat

Pemprov DKI Anggarkan Rp20,3 Miliar Buat Beli 23 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Pejabat

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 02:55 WIB

Nekat Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi, Berapa Gaji Satpol PP?

Nekat Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi, Berapa Gaji Satpol PP?

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 20:19 WIB

Brutalnya Satpol PP di Sumbar Sengaja Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi

Brutalnya Satpol PP di Sumbar Sengaja Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 17:55 WIB

Merusak Keindahan Jakarta, Bawaslu DKI Minta Satpol PP Segera Copot Atribut Parpol di Jalan

Merusak Keindahan Jakarta, Bawaslu DKI Minta Satpol PP Segera Copot Atribut Parpol di Jalan

Kotak Suara | Senin, 20 Februari 2023 | 15:30 WIB

Pedagang Kopi 'Starling' Diduga Ditendang Satpol PP di Sudirman, Begini Reaksi Pj Gubernur Heru Budi

Pedagang Kopi 'Starling' Diduga Ditendang Satpol PP di Sudirman, Begini Reaksi Pj Gubernur Heru Budi

News | Minggu, 12 Februari 2023 | 13:38 WIB

Viral Starling di Jalan Sudirman Jakpus Diduga Ditendang hingga Jatuh, Satpol PP: Hoaks!

Viral Starling di Jalan Sudirman Jakpus Diduga Ditendang hingga Jatuh, Satpol PP: Hoaks!

News | Sabtu, 11 Februari 2023 | 20:11 WIB

Terkini

Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia

Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB

Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel

Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:57 WIB

Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader

Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:45 WIB

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:37 WIB

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:31 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:21 WIB

Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani

Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Senjata Makan Tuan Blokade AS di Selat Hormuz, Awas China Bisa Ngamuk

Senjata Makan Tuan Blokade AS di Selat Hormuz, Awas China Bisa Ngamuk

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:14 WIB

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:12 WIB

Ada Transfer Teknologi Alutsista? Ini 5 Fakta Kemitraan Indonesia dan Departemen Urusan Perang AS

Ada Transfer Teknologi Alutsista? Ini 5 Fakta Kemitraan Indonesia dan Departemen Urusan Perang AS

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:11 WIB