Ini Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak, Jangan Sengaja Dirusak Seperti Satpol PP Padang Panjang!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 23 Februari 2023 | 09:54 WIB
Ini Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak, Jangan Sengaja Dirusak Seperti Satpol PP Padang Panjang!
Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak Instagram @ndorobei.official)

Suara.com - Sebuah mobil dinas sengaja dirusak oleh sejumlah Satpol PP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Mobil itu dirusak dengan cara dibenturkan ke tiang bangunan berulang kali. Tujuan perusakan ini adalah demi memperoleh klaim asuransi dengan mudah. Pengerusakan tersebut pun disaksikan oleh anggota Satpol PP lainnya dan tidak dihentikan.

Mobil dinas berwarna merah ini milik Kasatpol PP Damkar Kota Padang Panjang. Pasca perusakan, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran mengutarakan permintaan maaf dan membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini. Berkenaan dengan itu, berikut syarat dan cara klaim asuransi mobil rusak.

Asuransi mobil merupakan perjanjian pembeli dengan perusahaan asuransi yang pembelinya bersedia membayar premi dengan harapan perusahaan penyedia asuransi melindungi risiko finansial yang mungkin terjadi karena kecelakaan. Asuransi mobil terbagi menjadi dua yakni all-risk atau tanggungan segala jenis kerusakan dan total loss only atau hanya biaya kerusakan.

Cara melakukan klaim asuransi

1. Laporan Ke Perusahaan Asuransi

Langkah pertama yakni mengajukan laporan ke perusahaan asuransi untuk memberikan informasi lengkap. Segera dokumentasikan kerusakan dan jangan ditunda-tunda. Pelaporan dapat dilakukan dengan online.

2. Pengecekan Laporan Klaim

Setelah itu, perusahaan asuransi akan menerima laporan dan dokumen pendukung. Kemudian perusahaan itu akan mengecek kerusakan. Apakah kerusakan itu benar terjadi, apakah sesuai syarat dan ketentuan, dan lain sebagainya.

3. Penentuan Klaim

Setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai prosedur, perusahaan asuransi akan memutuskan menerima atau menolak klaim asuransi yang diajukan. Seluruh keputusan itu berdasarkan proses pengecekan dan validasi sebelumnya.

4. Pembayaran Kerugian kepada Pemegang Polis Asuransi

Jika klaim asuransi ditolak, maka perusahaan akan memberikan alasannya. Namun jika klaim asuransi diterima, maka langkah selanjutnya adalah penerimaan dana asuransi. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu tertentu yang disepakati. 

Dokumen yang Diperlukan dalam Proses Klaim Asuransi

Adapun dokumen yang diperlukan untuk melakukan klaim asuransi. Berikut sederet dokumen yang diperlukan:

  1. Dokumen asuransi yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  3. Formulir klaim asuransi yang sudah diisi sesuai identitas dan tanda tangan calon penerima asuransi.
  4. Lampiran bukti laporan kepolisian jika terjadi kecelakaan.
  5. Kronologi kecelakaan yang dibuat oleh pihak pengklaim asuransi jika terjadi kecelakaan.
  6. Lampiran dokumentasi seperti foto dan video kondisi kendaraan bermotor pasca terjadi kecelakaan. 

Demikian syarat dan cara klaim asuransi mobil rusak selengkapnya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Anggarkan Rp20,3 Miliar Buat Beli 23 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Pejabat

Pemprov DKI Anggarkan Rp20,3 Miliar Buat Beli 23 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Pejabat

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 02:55 WIB

Nekat Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi, Berapa Gaji Satpol PP?

Nekat Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi, Berapa Gaji Satpol PP?

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 20:19 WIB

Brutalnya Satpol PP di Sumbar Sengaja Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi

Brutalnya Satpol PP di Sumbar Sengaja Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 17:55 WIB

Merusak Keindahan Jakarta, Bawaslu DKI Minta Satpol PP Segera Copot Atribut Parpol di Jalan

Merusak Keindahan Jakarta, Bawaslu DKI Minta Satpol PP Segera Copot Atribut Parpol di Jalan

Kotak Suara | Senin, 20 Februari 2023 | 15:30 WIB

Pedagang Kopi 'Starling' Diduga Ditendang Satpol PP di Sudirman, Begini Reaksi Pj Gubernur Heru Budi

Pedagang Kopi 'Starling' Diduga Ditendang Satpol PP di Sudirman, Begini Reaksi Pj Gubernur Heru Budi

News | Minggu, 12 Februari 2023 | 13:38 WIB

Viral Starling di Jalan Sudirman Jakpus Diduga Ditendang hingga Jatuh, Satpol PP: Hoaks!

Viral Starling di Jalan Sudirman Jakpus Diduga Ditendang hingga Jatuh, Satpol PP: Hoaks!

News | Sabtu, 11 Februari 2023 | 20:11 WIB

Terkini

Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya

Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:54 WIB

Karier dan Rekam Jejak Suahasil Nazara Sang Menteri Keuangan Baru

Karier dan Rekam Jejak Suahasil Nazara Sang Menteri Keuangan Baru

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:53 WIB

Hotel Inhumans Rilis Lagu Tema untuk Musim Kedua, Tayang Perdana 4 Oktober

Hotel Inhumans Rilis Lagu Tema untuk Musim Kedua, Tayang Perdana 4 Oktober

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 15:50 WIB

Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699

Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:49 WIB

Kapal Kargo Iran Diserang Rudal Misterius di Selat Hormuz, Dekat Pulau Qeshm

Kapal Kargo Iran Diserang Rudal Misterius di Selat Hormuz, Dekat Pulau Qeshm

News | Senin, 14 September 2026 | 15:49 WIB

Said Abdullah Nilai Prabowo Sudah Waktunya Reshuffle Kabinet

Said Abdullah Nilai Prabowo Sudah Waktunya Reshuffle Kabinet

News | Senin, 14 September 2026 | 15:48 WIB

Trik Nonton Bioskop Lebih Murah Bulan Ini Pakai QRIS BRImo

Trik Nonton Bioskop Lebih Murah Bulan Ini Pakai QRIS BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 15:46 WIB

Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja

Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 15:46 WIB

3 Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Anjing dalam Bisnis dan Asmara

3 Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Anjing dalam Bisnis dan Asmara

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:45 WIB

Saat Ginjal Tak Lagi Optimal, Perlukah Cuci Darah?

Saat Ginjal Tak Lagi Optimal, Perlukah Cuci Darah?

Video | Senin, 14 September 2026 | 15:45 WIB

×