Petaka Pamer Rubicon dan Harley, Kini Aset Ayah Mario Dandy Diusut Sri Mulyani

Kamis, 23 Februari 2023 | 10:28 WIB
Petaka Pamer Rubicon dan Harley, Kini Aset Ayah Mario Dandy Diusut Sri Mulyani
Mario Dandy Satriyo memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David [Youtube]

Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Aksi penganiayaan berawal dari perempuan inisial A lapor kepada Mario soal D. A sendiri merupakan mantan kekasih D.

Berbekal laporan tersebut, Mario menjebak D. Ia menjemput D dengan mobil Rubicon miliknya dan menghajarnya habis-habisan hingga tak sadarkan diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI