Dua anak buah Sambo lainnya, yakni Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat maruf divonis hukuman 15 tahun penjara.
Vonis hukuman yang berat tersebut membuat kubu Ferdy Sambo cs mengajukan gugatan melawan hukum dengan banding.
Kondisi ini berbeda 180 derajat dengan Richard. Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Hal itu membuat Richard sempat sedih karena terpaksa harus meninggalkan korps Bhayangkara.
Namun ternyata dalam sidang vonis, majelis hakim memutuskan Richard divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Kasus pembunuhan Yosua masih belum berhenti sampai di sini. Babak baru kasus akan kembali berlanjut di sidang banding.