Aturan Penarikan Kendaraan yang Kreditnya Bermasalah, Debt Collector Tak Boleh Seenaknya

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 18:02 WIB
Aturan Penarikan Kendaraan yang Kreditnya Bermasalah, Debt Collector Tak Boleh Seenaknya
Sekelompok penagih hutang atau debt collector mengambil paksa mobil milik wanita bernama Clara di apartemen Casa Grande, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/2/2023). (tangkap layar)

Suara.com - Seorang selebgram bernama Clara Shinta mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari debt collector karena telah menarik paksa mobil miliknya. Hal tersebut pun kemudian berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya.

Kasus penarikan paksa oleh debt collector ini memang marak terjadi bahkan kerap kali terjadi kericuhan dan menelan korban luka. Aksi tersebut juga sebenarnya sempat menjadi sorotan masyarakat dikarenakan tindakan kasar dari debt collector yang kerap kali semena-mena.

Padahal, tindakan mengambil barang dengan cara pemaksaan dan juga secara kasar ini tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan secara hukum karena merugikan debitur.

Lantas, bagaimana aturan mengambil kendaraan yang kreditnya bermasalah?

Pada bulan Februari 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pihak yang memiliki wewenang untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yaitu pengadilan negeri sebagaimana tertulis dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Putusan tersebut sudah tertulis dalam Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada hari Kamis (24/2/2023).

Mahkamah juga telah melakukan pertimbangan terkait dengan tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang telah diatur dalam ketentuan lain dalam Undang-Undang 42/1999 agar disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Oleh karenanya, putusan a quo yang berkaitan dengan Penjelasan pasal 15 ayat (2) tidaklah berdiri sendiri karena ketentuan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang 42/1999 yang berkaitan dengan tata cara eksekusi harus juga mengikuti serta menyesuaikan dengan putusan quo, termasuk dengan ketentuan yang telah tercatat dalam Pasal 30 Undang-Undang 42/1999 beserta penjelasannya.

Berdasarkan hal tersebut, pihak kreditur tidak bisa melakukan eksekusi sendiri secara paksa. Misalnya penagihan, bisa meminta bantuan aparat kepolisian jika terkait dengan cidera janji oleh debitur terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur, dan debitur merasa keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek di dalam perjanjian fidusia.

Terkait dengan pengamanan eksekusi Fidusia yang juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dengan Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Dalam pasal 3 terkait dengan prinsip-prinsip peraturan meliputi:

a. Legalitas, yaitu pelaksanaan dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

B. Necesitas, yaitu bentuk pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang diberikan berdasarkan penilaian situasi dan juga kondisi yang tengah dihadapi,

C. Proporsionalitas, yaitu sebuah bentuk pengamanan eksekusi jaminan terhadap fidusia yang dilakukan dengan cara memperhitungkan hakikat ancaman yang tengah dihadapi dan pelibatan kekuatan,

D. Akuntabilitas, yaitu bentuk pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang bisa dipertanggungjawabkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tidak Akan Terima Laporan Debt Collector Perebut Mobil Clara Shinta

Polisi Tidak Akan Terima Laporan Debt Collector Perebut Mobil Clara Shinta

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 16:51 WIB

Sepak Terjang Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya Naik Darah Gegara Anggotanya Dimaki Debt Collector

Sepak Terjang Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya Naik Darah Gegara Anggotanya Dimaki Debt Collector

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 16:12 WIB

Punya Bisnis Ekspor Ikan, Ini 4 Sumber Kekayaan Clara Shinta, Tiktokers yang Mobil Mewahnya Disita Debt Collector

Punya Bisnis Ekspor Ikan, Ini 4 Sumber Kekayaan Clara Shinta, Tiktokers yang Mobil Mewahnya Disita Debt Collector

Entertainment | Kamis, 23 Februari 2023 | 16:11 WIB

Nasib Debt Collector Pembentak Polisi yang Bikin Darah Irjen Fadil Imran Mendidih

Nasib Debt Collector Pembentak Polisi yang Bikin Darah Irjen Fadil Imran Mendidih

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 15:42 WIB

Bikin Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih, Debt Collector Bentak Polisi Ditangkap di Maluku: Kalian Bisa Lari, Tapi Tak Bisa Bersembunyi

Bikin Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih, Debt Collector Bentak Polisi Ditangkap di Maluku: Kalian Bisa Lari, Tapi Tak Bisa Bersembunyi

| Kamis, 23 Februari 2023 | 14:09 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB