"Kawal terus. Jangan sampai lolos. Si Mario dan geng penganiaya," komentar lainnya.
"Belum dikulitin sama netizen. Bentar lagi dapet surat DO dari sekolah," celutuk warganet.
Di sisi lain, Shane Lukas yang telah menjadi tersangka itu dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti