Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen? Cek Faktanya di Sini

Rifan Aditya

Minggu, 26 Februari 2023 | 07:00 WIB
Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen? Cek Faktanya di Sini
Ilustrasi Uang Rupiah - Kenaikan Gaji PNS 2023 (Unsplash)

Suara.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu sangat menanti-nantikan kenaikan gaji PNS 2023. Tak hanya gaji, kenaikan juga akan terjadi pada tujangan PNS. Sebelumnya, memang pernah ada isu yang beredar sejak tahun 2022 bahwa akan ada kenaikan gaji dan tunjangan PNS di tahun 2023 sebesar 7 persen. 

Kenaikan gaji dan tunjangan PNS ini tentu membuat gembira para abdi negara, sejalan dengan naiknya sejumlah anggaran belanja yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lalu benarkan ada kenaikan gaji PNS di tahun 2023? 

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah isu tersebut benar adanya. Hal ini lantaran pemerintah secara resmi belum mengumumkan keputusan tersebut. 

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak memeberikan komentar banyak saat ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023 ini. Azwar memastika jika kenaikan gaji PNS sejauh inu belum dibahas. 

Adapun menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ditemukan wacana terhadao kenaikan gaji PNS 2023. 

Menurut UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp 3.061,2 triliun yang skan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp 814,7 triliun. 

Sementara i, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka mengungkapkan, keputusan kenaikan gaji dan tunjangan PNS harus berdasarkan wewenang Presiden. Hal itu, karena kenaikan gaji PNS biasanya akan diumumkan sendiri oleh Presiden Jokowi. 

Dengan begitu, gaji dan tunjangan PNS 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Gaji PNS 2023 

Berikut besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):

  • Gaji PNS Golongan Ia sebesar Rp 1.560.00 - Rp 2.335.800 
  • Gaji PNS Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
  • Gaji PNS Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
  • Gaji PNS Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3) 

  • Gaji PNS Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
  • Gaji PNS Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
  • Gaji PNS Golongan IIc sebesar Rp2.301.800- Rp 3.665.000 
  • Gaji PNS Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.00 

Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3) 

  • Gaji PNS Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
  • Gaji PNS Golongan IIIb sebesar Rp 2.698.500 - Rp 4.415.600 
  • Gaji PNS Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
  • Gaji PNS Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000 

Gaji PNS Golongan IV 

  • Gaji PNS golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • Gaji PNS golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • Gaji PNS Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • Gaji PNS Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  • Gaji PNS golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. 

Tak hanya gaji pokok, para PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang cukup fantastis. Mereka berhak menerima tunjangan kinerja mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabata. 

Tunjangan kinerja alias tukin afalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS. Tukin yang diterima oleh seorang PNS tidaklah sama, hal ini sesuai dengan kelas jabatan ataupun intansi tempat mereka bekerja. 

Nah demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2023. Hingga saat inj belum ada keterangan resmi terkait kenaikan gaji dan tunjangan PNS 2023 sebesar 7 persen.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Pegawai Pajak Digaji Tinggi di Banding PNS Lain

Alasan Pegawai Pajak Digaji Tinggi di Banding PNS Lain

Purwokerto | Kamis, 23 Februari 2023 | 21:32 WIB

Alasan Gaji Pegawai Pajak Jauh Lebih Besar Dibanding PNS Lain

Alasan Gaji Pegawai Pajak Jauh Lebih Besar Dibanding PNS Lain

Bisnis | Kamis, 23 Februari 2023 | 13:31 WIB

Jadwal CPNS 2023 Dibuka Kapan? Cek Update Info Pendaftaran Resmi di Sini

Jadwal CPNS 2023 Dibuka Kapan? Cek Update Info Pendaftaran Resmi di Sini

News | Senin, 30 Januari 2023 | 15:02 WIB

Berapa Gaji PNS yang Diterima Anthony Ginting  dan Atlet Bulu Tangkis Lainnya?

Berapa Gaji PNS yang Diterima Anthony Ginting dan Atlet Bulu Tangkis Lainnya?

News | Jum'at, 11 November 2022 | 13:43 WIB

Terkini

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB