Dia lantas mencontohkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, akhirnya tak bisa diperiksa melalui sidang etik. Lili diduga melanggar etik, karena menerima tiket nonton Moto GP di sirkuit Mandalika, Lombok.
Tapi kasusnya tak bisa berlanjut ke sidang etik, setelah dia mengundurkan diri. Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, saat itu menjelaskan Lili tak bisa disidang etik karena posisinya bukan lagi sebagai pimpinan KPK.
Kemenkeu Periksa Kekayaan Rafael
Sebelumnya, Insepektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan telah menerima laporan dari KPK dan PPATK terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan Rafael Alun. Awan mengaku bakal bekerjasama dengan dua lembaga tersebut untuk mengusut asal usul harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael. "Ya tentunya kami juga kerja sama dengan instansi terkait, KPK, PPATK dan informasi lainnya," ujar Awan di Jakarta, Jumat (24/2).
Awan mengatakan, pemeriksaan terhadap Rafael baru dilaksanakan Kamis kemarin (23/2), sehingga belum ada informasi dari mana harta kekayaannya berasal. Awan bersama tim akan menggali terus asal muasal harta Rafael tersebut, apakah didapatkan dengan cara yang halal atau haram. "Intinya kan kami cocokin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, penghasilan dia, apakah ada warisan atau penghasilan lain," ucapnya.
Awan mengaku belum bisa menarik kesimpulan apakah pejabat eselon III sekelas Rafael yang menjabat sebagai kepala bagian bisa mengumpulkan harta kekayaan sebanyak itu. Sebab, menurutnya harus ditelusuri lebih dalam sumber penghasilannya. "Ya kan enggak bisa gebyah uyah ya. Bisa saja dengan kewajaran itukan pegawai negeri bisa aja ada penghasilan lain, kayak warisan atau keluarganya ada usaha, itu yang kami cek. Ya bisa aja kan," tutur Awan.
__________________
Tim Liputan: Mohammad Fadil Djailani & Yaumal Asri Adi Hutasuhut