Kepala Bea Cukai Jogja Akui Kendaraan Mewah Miliknya Tak Dilaporkan LHKPN

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2023 | 08:53 WIB
Kepala Bea Cukai Jogja Akui Kendaraan Mewah Miliknya Tak Dilaporkan LHKPN
Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (Dok. DJBC)

3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Kemudian, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur Tunjangan Kinerja di Kementerian Keuangan menyatakan tunjangan tersebut bisa diperoleh per kelas jabatan dengan nominal tertinggi Rp46.950.000 per bulan. Jika Eko Darmanto memperoleh gaji dan tunjangan tertinggi setiap bulan, maka total yang bisa dia dapatkan adalah sekitar Rp53 juta. 

Menyikapi kelakuan anak buahnya yang suka pamer harta, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah dan hedonik oleh jajaran Kementerian Keuangan yang menimbulkan erosi kepercayaan rakyat dan mengkhianati mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI