Belum lagi, Eko juga mengoleksi mobil Toyota Fortuner 2019 senilai Rp 400 juta serta Mazda Mazda 2 seharga Rp200 juta. Apabila ditotal, harta kekayaannya dari aset kendaraan tersebut mencapai Rp 2,9 miliar dan semuanya merupakan hasil sendiri.
Lalu, ada pula harta bergerak lainnya senilai Rp100,7 juta, serta kas dan setara kas Rp238,9 juta. Eko Darmanto juga tercatat memiliki utang sebesar Rp9 miliar, sehingga harta kekayaannya menjadi Rp6,7 miliar.
Profil kemewahan Eko Darmanto juga tidak sejalan dengan gaji PNS pada umumnya. Seperti diketahui, pejabat Bea Cukai biasanya merupakan PNS dengan Golongan IV. Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977. Untuk PNS Golongan IV rinciannya adalah sebagai berikut.
1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Kemudian, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur Tunjangan Kinerja di Kementerian Keuangan menyatakan tunjangan tersebut bisa diperoleh per kelas jabatan dengan nominal tertinggi Rp46.950.000 per bulan. Jika Eko Darmanto memperoleh gaji dan tunjangan tertinggi setiap bulan, maka total yang bisa dia dapatkan adalah sekitar Rp53 juta.
Baca Juga: Pamer Harta di Medsos, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dicopot dari Jabatannya
Menyikapi kelakuan anak buahnya yang suka pamer harta, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah dan hedonik oleh jajaran Kementerian Keuangan yang menimbulkan erosi kepercayaan rakyat dan mengkhianati mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.