Jika mobil pribadi telah memasuki kawasan Gunung Bromo, maka diwajibkan untuk mematikan mesin kendaraan saat berhenti.
Aturan ini diwajibkan untuk mengurangi polusi udara dan untuk menjaga kebersihan lingkungan di Kawasan Gunung Bromo.
Kontributor : Damayanti Kahyangan