"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," tuturnya.
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan David, Ada Tersangka Baru!
Kamis, 02 Maret 2023 | 17:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Motif Sadis Pria Tangerang Bakar Balita, Cinta Tak Direstui
30 April 2025 | 19:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI