Anggap Gugatan Partai Prima Salah Alamat, PKS: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Halangi KPU Jalankan Tahapan Pemilu

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 02 Maret 2023 | 18:50 WIB
Anggap Gugatan Partai Prima Salah Alamat, PKS: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Halangi KPU Jalankan Tahapan Pemilu
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Advokasi PKS Zainudin Paru. [pks.id]

Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan Advokasi PKS Zainudin Paru, gugatan yang diajukan Partai Prima merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Pardata, namun tidak demikian dengan partai lain.

Zainudin menilai gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakpus juga salah alamat.

"Terhadap Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Bukan wilayah PN," kata Zainudin dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, tahapan Pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai.

"Soal putusan Pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK," kata Mardani.

Berdasarkan itu, Mardani memandang putusan PN Jakpus tidak bisa menghalangi KPU dalam menjalankan tugas melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

"Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan Pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Mardani.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperintahkan Tunda Pemilu 2024 Oleh PN Jakpus, KPU RI Melawan: Kita Tegas Menolak Putusan PN Tersebut!

Diperintahkan Tunda Pemilu 2024 Oleh PN Jakpus, KPU RI Melawan: Kita Tegas Menolak Putusan PN Tersebut!

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:56 WIB

TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:46 WIB

Sandiaga Dilirik PKS untuk Dampingi Anies, Dasco: Rasanya Komunikasi Resmi Belum Dilakukan

Sandiaga Dilirik PKS untuk Dampingi Anies, Dasco: Rasanya Komunikasi Resmi Belum Dilakukan

Kotak Suara | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:21 WIB

Terkini

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

News | Senin, 13 April 2026 | 15:02 WIB

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

News | Senin, 13 April 2026 | 14:50 WIB

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

News | Senin, 13 April 2026 | 14:48 WIB

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 14:31 WIB

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

News | Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

News | Senin, 13 April 2026 | 14:22 WIB

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

News | Senin, 13 April 2026 | 14:19 WIB

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

News | Senin, 13 April 2026 | 14:09 WIB

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

News | Senin, 13 April 2026 | 14:08 WIB

Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz

Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 14:06 WIB