Suara.com - Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David masih terus bergulir. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario yang merupakan anak mantan pejabat eselon II Ditjen Pajak serta salah satu rekannya yang bernama Shane Lukas.
Pada Kamis (2/3/2023) Polda Metro Jaya Kembali menaikkan status salah satu pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu.
Ia adalah seorang perempuan di bawah umur berinisial AG (15) yang ditetapkan sebagai pelaku. Pihak kepolisian tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023)
Mengapa AG tidak disebut sebagai tersangka melainkan, anak yang berkonflik dengan hukum? Berikut ulasannya.
Pengertian anak yang berkonflik dengan hukum
Istilah anak yang berkonflik dengan hukum mungkin masih terdengar asing di telinga kita.namun pengertian menganai istilah tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tepatnya dalam Pasal 1 Ayat 3.
Adapun bunyinya adalah sebagai berikut:
"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana,"
Atas dasar hukum itulah, dapat dipahami bahwa istilah ‘Anak Yang Berkonflik dengan Hukum’adalah sebutan bagi seseorang yang masuk kategori anak, yakni usia 12 hingga 18 tahun, dan diduga menjadipelaku tindak pidana atau tersangka.
AG dijerat pasal berlapis
Setelah ditetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan huku, AG dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.
AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, AG diduga sebagai pemicu terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David pada Senin (20/2/2023).
AG disebut telah mengadu kepada Mario yang merupakan kekasihnya, kalau dirinya telah diperlakukan dengan tidak menyenangkan oleh David.