Kerja sama Kemenhan dengan satelit Artemis dari Inggris pun sempat terjalin, namun muncul dugaan dana diselewengkan karena pihak Artemis menggugat Kemenhan melalui arbitrase karena tidak membayar biaya sewa lanjutan yang mencapai Rp286 miliar.
Uang yang seharusnya dianggarkan melalui Dana Pembiayaan Luar Negeri (BIALUGRI) tersebut ternyata tidak disetorkan ke pihak Artemis.
5. Para terdakwa didakwa rugikan negara Rp453 M
Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto didakwa merugikan negara Rp453 M bersama dengan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna serta terdakwa Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma Surya Cipta Witoelar. Satu orang WN Amerika bernama Thomas juga menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Kontributor : Dea Nabila