PBHI Kritik Keras Pernyataan Jokowi soal Orkestrasi Informasi Intelijen Kemenhan

Minggu, 22 Januari 2023 | 15:38 WIB
PBHI Kritik Keras Pernyataan Jokowi soal Orkestrasi Informasi Intelijen Kemenhan
Presiden Jokowi usai mengunjungi kawasan wisata Bunaken, Sulawesi Utara, Jumat (20/1/2023). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengkritik pernyataan Presiden Jokowi yang meminta Kementerian Pertahanan menjadi orkestrator informasi intelijen. Menurut PBHI pernyataan Jokowi itu melanggar UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen negara, dari segi fungsi, struktur tata negara, dan tujuan dari intelijen itu sendiri. 

Dalam keterangan tertulis tertanda Ketua PBHI Julius Ibrani dan Sekjen PBHI Gina Sabrina, mereka menganggap pernyataan Jokowi akan mengaburkan tata kelola kenegaraan.

"Karena Kementerian Pertahanan bukan leading sektor dari pengelolaan informasi terkait dengan keamanan negara. Kementerian Pertahanan bukanlah lembaga yang menurut undang-undang sebagai lembaga koordinasi intelijen negara," tulis PBHI, dikutip Minggu (22/1/2023).

Merujuk Pasal 1 Angka 1 UU 17/2011, PBHI menegaskan Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. 

PBHI melanjutkan, definisi ini menjelaskan fungsi intelijen sebagai bahan perumusan kebijakan dan straegi nasional, yang menstrukturkan hierarki instansi sektoral (TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian/Lembaga) sebagai pengumpul informasi dan fakta (Pasal 9) melalui isu dan perspektif sektoral, sehingga dapat dirumuskan secara holistik dan komprehensif oleh koordinator Intelijen, yakni BIN (Pasal 38). Perpres No. 67 tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara, menegaskan kembali relasi fungsi dan hierarki tersebut dalam Pasal 3.

"BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikam penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan," tulis PBHI.

Karana itu, PBHI menegaskan kembali penempatan Kementerian Pertahanan di atas BIN jelas melanggar UU No. 17/2011.

"Dan justru terlihat hendak mengutamakan pendekatan sektoral pertahanan yang bernuansa militerisme, dan artinya isu pertahanan membawahi isu hukum, hak asasi manusia, dan lainnya, dan berpotensi semakin menjauhkan kebijakan negara dari supremasi dan kebebasan sipil sebagai mandat reformasi," kata PBHI.

Selain melanggaran aturan perundangan, PBHI berujar mengibah posisi Kementerian Pertahanan dalam fungsi dan strukur intelijen juga melanggar konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, lantaran mengubah Kementerian Pertahanan secara ketatanegaraan. Padahal tulis PBHI, Kementerian Pertahanan adalah 1 dari 3 Kementerian yang tidak dapat dibubarkan atau diubah presiden karena diatur langsung oleh konstitusi UUD 45.

Baca Juga: WNI Dituduh Lakukan Pelecehan kepada Jemaah Wanita Asal Lebanon, Pihak Keluarga Minta Bantuan Presiden Jokowi

“Presiden Jokowi telah merusak fungsi dan struktur intelijen berbasis prinsip dasar sebagaimana UU No. 17/2011, bahkan berpotensi mengubah Kementerian Pertahanan yang artinya melanggar konstitusi. Jangan sampai, pendekatan militerisme yang anti-supremasi sipil jadi basis utama fungsi intelijen ke depannya," kata PBHI.

Masih menanggapi pernyataan Jokowi pada rapat pimpinan Kementerian Pertahanan, PBHI mewanti-wanti presiden agar tidak mempolitisasi Kementerian Pertahanan.

"Presiden Jokowi jangan mempolitisasi Kementerian Pertahanan melalui perubahan fungsi dan struktur intelijen hanya karena investasi politik melalui Menhan Prabowo, sekaligus ajang peralihan pijakan politik dari parpol pendukung dan seluruh komponennya, ke calon penguasa yang baru," ujar PBHI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI