Buntut Putusan Tunda Pemilu, Majelis Hakim PN Pusat Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Ria Rizki Nirmala Sari, Novian Ardiansyah

Senin, 06 Maret 2023 | 08:30 WIB
Buntut Putusan Tunda Pemilu, Majelis Hakim PN Pusat Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]

Suara.com - Peneliti Perludem Ihsan Maulana bersama Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm berencana melaporkan hakim Pengadilan Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Laporan itu buntut dari putusan hakim yang memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024.

Dalam keterangannya, Ihsan mengatakan majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran lantaran mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya.

Ia memandang putusan hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

"Oleh karena itu dapat diduga bahwa Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar 'Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional'," kata Ihsan dikutip Senin (6/3/2023).

Atas dasar itu, keduanya berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim/majelis hakim dalam perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ke Komisi Yudisial pada hari ini.

Terpisah saat dihubungi, Ihsan mengatakan sejauh ini pelaporan dilakukan oleh perorangan dan satu yayasan. Tetapi tidak menutup kemungkinan jumlah pelapor bertambah.

"Pelapornya dua perorangan dan satu Yayasan Dewi Keadilan atau Themis Indonesia. Tetapi mungkin akan ada beberapa rekan-rekan CSO yang akan gabung dalam pelaporan nanti," ujar Ihsan.

DPR Minta KY Periksa Hakim

Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai Prima hingga keluar putusan perintah KPU untuk menunda Pemilu.

baca juga

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, hakim-hakim perlu diperiksa lantara keputusan mereka telah melampaui kewenangan. Di aman hal terkait penundan Pemilu bukan menjadi ranah apalagi kewenangan pengadilan negeri.

"Kalau perlu (hakim) dinonpalukan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja," kata Adies dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Adies mengatakan para hakim kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini sehingga keputusannya hanya tuai polemik.

"Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas MA RI yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi," kata Adies.

Ia menegaskan pengadilan negeri tidak memiliki wewenang memutuskan penundaan Pemilu. Adapun hal-hal terkait Pemilu menjadi ranah dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara serta penyelenggara Pemilu mulai KPU, Bawaslu, DKPP dan atau keputusan DPR RI serta pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial.

Ia mengatakan pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat.

"Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya sehingga merugikan parpol-parpol yang lain peserta Pemilu," ujar Adies.

Adies sendiri bukannya tidak menyadari bahwa hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi.

"Tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," kata Adies.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan PN Jakarta Pusat Terhadap KPU Memberi Preseden Buruk Bagi Demokrasi, Strategi Penundaan Pemilu?

Putusan PN Jakarta Pusat Terhadap KPU Memberi Preseden Buruk Bagi Demokrasi, Strategi Penundaan Pemilu?

Denpasar | Senin, 06 Maret 2023 | 07:40 WIB

YLBHI Sebut Putusan PN Jakpus Membahayakan Demokrasi, Netizen: Baca Jangan Sepotong

YLBHI Sebut Putusan PN Jakpus Membahayakan Demokrasi, Netizen: Baca Jangan Sepotong

Denpasar | Senin, 06 Maret 2023 | 06:50 WIB

Anggap Putusan PN Jakpus Ngawur, Prabowo: Tak Masuk Akal bila Pemilu Ditunda-tunda!

Anggap Putusan PN Jakpus Ngawur, Prabowo: Tak Masuk Akal bila Pemilu Ditunda-tunda!

News | Minggu, 05 Maret 2023 | 17:04 WIB

Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong

Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong

News | Minggu, 05 Maret 2023 | 12:38 WIB

Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis

Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis

News | Minggu, 05 Maret 2023 | 11:55 WIB

Terkini

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:32 WIB

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:26 WIB

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:34 WIB

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB