Namun, tuduhan itu langsung disanggah oleh Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan. Ia menegaskan bahwa keputusan PN Jakpus sama sekali tidak ada campur tangan Presiden Jokowi ataupun pihak Istana.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, kabar 'breaking news' PN Jakpus mengaku disuruh Presiden Jokowi untuk menunda Pemilu 2024 agar masa jabatan bisa diperpanjang adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.