Beda Penanganan Kasus Ferdy Sambo vs Bripda Haris, Polri Dinilai Tak Adil

Ruth Meliana | Suara.com

Senin, 06 Maret 2023 | 14:41 WIB
Beda Penanganan Kasus Ferdy Sambo vs Bripda Haris, Polri Dinilai Tak Adil
Anggota Densus Bripda HS alias Haris Sitanggang (baju tahanan) saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok. (Suara.com)

Suara.com - Kasus pembunuhan pengemudi taksi online oleh anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang terus bergulir. Korban bernama Sony Ruzal Taihitu yang sudah berusia 60 tahun, dibunuh oleh Bripda Haris di Kota Depok.

Jasad korban kemudian ditemukan pada 23 Januari 2023 lalu di kawasan Cimanggis. Setelah sekian lama bergulir, keluarga korban menyatakan kekecewaannya dengan Polri karena tidak mengambil langkah tegas terhadappelaku.

Selain menangkap pelaku, keluarga almarhum Sony Rizal Taihitu berharap Bripda Haris dipecat dari jabatannya. Namun pemecatan terhadap pekaku itu tidak dilakukan oleh Polri, sehingga membuat keluarga korban merasa kecewa.

Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu lantas membandingkan kasus pembunuhan itu dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Menurut dia, dalam kasus Ferdy Sambo, kepolisian bertindak cepat menggelar sidang etik, beberapa hari setelah mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu ditetapkan sebagai tersangka.

Dan hasil dari sidang etik tersebut memutuskan kalau suami Putri Candrawathi itu dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya di kepolisian.

Karena itu, kuasa Jundri secara khusus meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono untuk bersikap adil.

Terkait dengan desakan itu, Karopenmas Divisi Human Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pernah memberikan tanggapan dengan menyatakan kalau sidang etik terhadap Bripka Haris akan dilakukan secepatnya.

Namun, ia menyatakan belum dapat mengungkap, kapan tepatnya sidang etik itu akan digelar. 

Perbandingan kasus Ferdy Sambo dan Bripda Haris

Kasus Ferdy Sambo sendiri merupakan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Sambo, di bilangan Duren Tiga Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2022 lalu.

Sambo mengaku, pembunuhan itu dilatari atas dasar amarahnya ketika mendengar pengakuan istrinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Ia lalu mengatur siasat untuk menghabisi nyawa ajudannya itu, dengan sejumlah pihak lainnya. Di antaranya ajudannya yang lain Richard Eliezer dan Ricky Rizal,serta sopir keluarganya Kuat Maruf.

Polri kemudian menggelar sidang etik untuk Sambo pada 25 Agustus 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Dalam sidang yang berakhir pada 26 Agustus 2022 dini hari itu, Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari jabatannya.

Sementara dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, karena dinilai terbukti sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Sahroni Duga Kasus Jual Beli di Penerimaan Bintara Polri Bukan Aksi Individual, Ada Pejabat yang Terlibat?

Ahmad Sahroni Duga Kasus Jual Beli di Penerimaan Bintara Polri Bukan Aksi Individual, Ada Pejabat yang Terlibat?

| Senin, 06 Maret 2023 | 12:23 WIB

Kata Anak Ferdy Sambo Soal Vonis yang Diterima Kedua Orang Tuanya

Kata Anak Ferdy Sambo Soal Vonis yang Diterima Kedua Orang Tuanya

| Senin, 06 Maret 2023 | 12:02 WIB

CEK FAKTA: Wapres Maruf Amin Desak Polisi Segera Tangkap Megawati, Benarkah?

CEK FAKTA: Wapres Maruf Amin Desak Polisi Segera Tangkap Megawati, Benarkah?

| Senin, 06 Maret 2023 | 09:36 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Ferdy Sambo Ketahuan Ngamar Bareng Nikita Mirzani sebelum Dieksekusi Mati?

CEK FAKTA: Benarkah Ferdy Sambo Ketahuan Ngamar Bareng Nikita Mirzani sebelum Dieksekusi Mati?

| Senin, 06 Maret 2023 | 07:18 WIB

Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Bernama Iriana Berhasil Diidentifikasi RS Polri

Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Bernama Iriana Berhasil Diidentifikasi RS Polri

Video | Minggu, 05 Maret 2023 | 21:05 WIB

Telan Belasan Nyawa, Inafis Polri Libatkan Banyak Ahli di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Telan Belasan Nyawa, Inafis Polri Libatkan Banyak Ahli di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

News | Minggu, 05 Maret 2023 | 22:05 WIB

Terkini

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB