Banyak Turis Bali Pakai Plat Nomor Palsu, Ini Sanksi Nekat Pakai Pelat Abal-abal!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 06 Maret 2023 | 18:16 WIB
Banyak Turis Bali Pakai Plat Nomor Palsu, Ini Sanksi Nekat Pakai Pelat Abal-abal!
Ilustrasi plat nomor kendaraan (pixabay.com)

Suara.com - Fenomena turis asing di Bali menggunakan plat nomor palsu tengah marak terjadi. Hal ini  menjadi sorotan dan tengah dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali dan Kepolisian Resor Jajaran.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut sanksi pakai plat nomor palsu selengkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009) registrasi kendaraan bermotor baru meliputi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tersebut memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.

Setiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor haruslah memenuhi syarat, ukuran, warna, bentuk, bahan, dan cara pemasangan. Ketentuan lebih lanjutnya terdapat pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB merupakan tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsis ebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu. TNKB ini diterbitkan oleh Polri berisi kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku dan dipasang di kendaraan.

Selanjutnya pada Pasal 39 ayat (5) menentukan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. TNKB diterbitkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Tindakan pemalsuan pelat dapat pula dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Kemudian dalam Pasal 280 UU No. 22/2009 menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Ketentuan ini adalah ketentuan pelanggaran, bukan tindak pidana.

Sebelumnya, pada Minggu (5/3), Satlantas Resor Klungkung mengamankan 4 (empat) kendaraan plat nomor palsu. Bahkan pelanggaran lalu lintas lainnya yakni tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki SIM, dan tanpa identitas diri maupun surat bukti kepemilikan kendaraan.

baca juga

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake bayu Setianto mengatakan Polda Bali dan Polres jajaran sedang mengejar pengguna motor dengan plat palsu. Upaya ini penting karena banyak laporan masyarakat dan petugas lapangan yang kerap melihat turis dengan plat dimodifikasi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marak WNA Lalu Lalang Pakai Plat Nomor Palsu Rusia di Bali: Warga Meradang, Polisi Beraksi

Marak WNA Lalu Lalang Pakai Plat Nomor Palsu Rusia di Bali: Warga Meradang, Polisi Beraksi

News | Minggu, 05 Maret 2023 | 21:06 WIB

Nekat, Bule di Bali Jalan-jalan Naik Motor Pakai Plat Rusia

Nekat, Bule di Bali Jalan-jalan Naik Motor Pakai Plat Rusia

Bestie | Minggu, 05 Maret 2023 | 20:01 WIB

Pengacara Ungkap Kesaktian Jeep Rubicon Mario Dandy, Tak Bayar Tol dan Lolos Tilang Eletronik

Pengacara Ungkap Kesaktian Jeep Rubicon Mario Dandy, Tak Bayar Tol dan Lolos Tilang Eletronik

Serang | Rabu, 01 Maret 2023 | 17:33 WIB

Deddy Corbuzier Berang MDS Pamer Mobil Mevvah: Untuk Anda, Dandy, Orang Kaya Kok Pakai Pelat Nomor Mobil Palsu?

Deddy Corbuzier Berang MDS Pamer Mobil Mevvah: Untuk Anda, Dandy, Orang Kaya Kok Pakai Pelat Nomor Mobil Palsu?

Metro | Rabu, 01 Maret 2023 | 12:48 WIB

Terkuak, Siapa yang Pasang Pelat Nomor Palsu Jeep Rubicon dan Menuruti Semua Order Mario Dandy Satriyo

Terkuak, Siapa yang Pasang Pelat Nomor Palsu Jeep Rubicon dan Menuruti Semua Order Mario Dandy Satriyo

Metro | Rabu, 01 Maret 2023 | 11:23 WIB

Seruan Tidak Membayar Pajak Menggema Buntut Kasus Mario Dandy, Hati-Hati Sanksi Menanti

Seruan Tidak Membayar Pajak Menggema Buntut Kasus Mario Dandy, Hati-Hati Sanksi Menanti

Your Say | Selasa, 28 Februari 2023 | 13:52 WIB

Terkini

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV

4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal

Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:42 WIB

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:39 WIB

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:31 WIB

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:30 WIB

Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah

Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:29 WIB

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:19 WIB

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:15 WIB

×