Banyak Turis Bali Pakai Plat Nomor Palsu, Ini Sanksi Nekat Pakai Pelat Abal-abal!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 06 Maret 2023 | 18:16 WIB
Banyak Turis Bali Pakai Plat Nomor Palsu, Ini Sanksi Nekat Pakai Pelat Abal-abal!
Ilustrasi plat nomor kendaraan (pixabay.com)

Suara.com - Fenomena turis asing di Bali menggunakan plat nomor palsu tengah marak terjadi. Hal ini  menjadi sorotan dan tengah dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali dan Kepolisian Resor Jajaran.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut sanksi pakai plat nomor palsu selengkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009) registrasi kendaraan bermotor baru meliputi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tersebut memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.

Setiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor haruslah memenuhi syarat, ukuran, warna, bentuk, bahan, dan cara pemasangan. Ketentuan lebih lanjutnya terdapat pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB merupakan tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsis ebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu. TNKB ini diterbitkan oleh Polri berisi kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku dan dipasang di kendaraan.

Selanjutnya pada Pasal 39 ayat (5) menentukan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. TNKB diterbitkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Tindakan pemalsuan pelat dapat pula dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Kemudian dalam Pasal 280 UU No. 22/2009 menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Ketentuan ini adalah ketentuan pelanggaran, bukan tindak pidana.

Sebelumnya, pada Minggu (5/3), Satlantas Resor Klungkung mengamankan 4 (empat) kendaraan plat nomor palsu. Bahkan pelanggaran lalu lintas lainnya yakni tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki SIM, dan tanpa identitas diri maupun surat bukti kepemilikan kendaraan.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake bayu Setianto mengatakan Polda Bali dan Polres jajaran sedang mengejar pengguna motor dengan plat palsu. Upaya ini penting karena banyak laporan masyarakat dan petugas lapangan yang kerap melihat turis dengan plat dimodifikasi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marak WNA Lalu Lalang Pakai Plat Nomor Palsu Rusia di Bali: Warga Meradang, Polisi Beraksi

Marak WNA Lalu Lalang Pakai Plat Nomor Palsu Rusia di Bali: Warga Meradang, Polisi Beraksi

News | Minggu, 05 Maret 2023 | 21:06 WIB

Nekat, Bule di Bali Jalan-jalan Naik Motor Pakai Plat Rusia

Nekat, Bule di Bali Jalan-jalan Naik Motor Pakai Plat Rusia

| Minggu, 05 Maret 2023 | 20:01 WIB

Pengacara Ungkap Kesaktian Jeep Rubicon Mario Dandy, Tak Bayar Tol dan Lolos Tilang Eletronik

Pengacara Ungkap Kesaktian Jeep Rubicon Mario Dandy, Tak Bayar Tol dan Lolos Tilang Eletronik

| Rabu, 01 Maret 2023 | 17:33 WIB

Deddy Corbuzier Berang MDS Pamer Mobil Mevvah: Untuk Anda, Dandy, Orang Kaya Kok Pakai Pelat Nomor Mobil Palsu?

Deddy Corbuzier Berang MDS Pamer Mobil Mevvah: Untuk Anda, Dandy, Orang Kaya Kok Pakai Pelat Nomor Mobil Palsu?

| Rabu, 01 Maret 2023 | 12:48 WIB

Terkuak, Siapa yang Pasang Pelat Nomor Palsu Jeep Rubicon dan Menuruti Semua Order Mario Dandy Satriyo

Terkuak, Siapa yang Pasang Pelat Nomor Palsu Jeep Rubicon dan Menuruti Semua Order Mario Dandy Satriyo

| Rabu, 01 Maret 2023 | 11:23 WIB

Seruan Tidak Membayar Pajak Menggema Buntut Kasus Mario Dandy, Hati-Hati Sanksi Menanti

Seruan Tidak Membayar Pajak Menggema Buntut Kasus Mario Dandy, Hati-Hati Sanksi Menanti

Your Say | Selasa, 28 Februari 2023 | 13:52 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB