Suara.com - Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memeriksa kembali sosok perempuan berinisial APA yang diduga memberi informasi kepada Mario Dandy Satriyo (20) hingga memicu terjadinya penganiayaan terhadap David (17).
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa APA sebenarnya telah diperiksa ketika kasus tersebut masih ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kalau kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Menurut Hengki, pemeriksaan terhadap APA memungkinkan kembali dilakukan dan dikonfrontir dengan para tersangka.
"Jadi Tidak ada hal lain, equality before the law. Ini yang selalu kami tekankan," katanya.
Pacar Mario Resmi Ditahan
Sebelumnya penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15) pacar tersangka Mario. AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan selama 7 hari ke depan.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," jelas Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023) malam.
Hengki menjelaskan keputusan menahan AG dilakukan usai penyidik memeriksanya selama 6 jam. Adapun, penahanan AG dilakukan di LPKS karena statusnya merupakan anak berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: AGH Pacar Mario Dandy Ditahan Polisi dengan Ancaman Hukumannya Di Atas 5 Tahun, Ini Alasannya
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyaman anak malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," jelasnya.