Apa Itu Safe Deposit Box? Brankas Rahasia Tempat Rafael Alun Sembunyikan Rp 37 Miliar

Jum'at, 10 Maret 2023 | 09:44 WIB
Apa Itu Safe Deposit Box? Brankas Rahasia Tempat Rafael Alun Sembunyikan Rp 37 Miliar
Ilustrasi safe deposit box di bank. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditemukan uang tunai puluhan miliar yang diduga milik pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang itu diketahui berada di safe deposit box di salah satu bank BUMN. Hal ini dibenarkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Uang tunai sebanyak Rp 37 miliar yang ditemukan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing merupakan sebagian dana yang diblokir PPATK. Untuk membuka benda tersebut, PPATK didampingi oleh KPK. Lantas, apa itu safe deposit box? Berikut informasinya.

Pengertian Safe Deposit Box

Safe deposit box atau SDB adalah brankas yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok. Di dalamnya akan tersimpan barang-barang berharga berupa uang, perhiasan, hingga dokumen. Adapun pihak penyedianya secara umum, yakni bank, kantor pos, dan beberapa instansi.

Tak hanya dibeli, benda ini juga dapat disewa dari penyedia jasa dengan pembayaran yang bisa dilakukan secara bulanan atau tahunan. Di sisi lain, SDB sangat menguntungkan bagi para penyewanya karena memiliki sistem keamanan di atas rata-rata.

SDB didesain khusus untuk mencegah terjadinya kehilangan atau kerusakan suatu barang yang disimpan. Adapun sistem keamanannya memakai sidik jari, PIN, atau kunci keamanan ganda. Untuk itu, benda ini memiliki biaya sewa dan jaminan yang cukup besar.

Aturan Penyimpanan Uang

Untuk menyimpan uang di safe deposit bank, ada sejumlah aturan yang perlu dipenuhi. Pastikan sudah memiliki rekening tabungan di bank terkait, mengisi formulir data diri, serta membayar sewa yang meliputi biaya administrasi dan jaminan.

Setelahnya, bank akan memberikan dua kunci atau kartu kepada penyewa agar dapat mengakses brankas. Alasan diserahkan lebih dari satu kunci karena adanya kemungkinan orang lain yang menjadi ahli waris. Diantaranya keluarga atau kerabat.

Baca Juga: Soal Aliran Transaksi 'Hantu' Rp300 Triliun, Sri Mulyani: Saya Engga Tahu

Begitu resmi, penyewa bisa mengakses brankas secara berkala tergantung kebutuhan. Namun untuk melakukannya tak bisa sembarangan. Saat datang ke bank, perlu menunjukkan kartu identitas dan mengikuti arahan dari petugas sampai diantar ke ruang penyimpanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI