Suara.com - Kasus harta fantastis milik mantan pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo, berbuntut pada pemeriksaan harta para pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lainnya.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menemukan fakta terkait 134 pegawai pajak Kemenkeu yang memiliki saham dalam jumlah besar di berbagai perusahaan.
Para pegawai Kemenkeu tersebut diakui KPK tak hanya memiliki saham, namun juga merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Hal ini pun menjadi perhatian publik karena sejatinya para pegawai Kemenkeu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya sempat tidak diperbolehkan memiliki saham.
Namun sejak terbitnya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, peraturan tersebut terkesan abu-abu dan belum ada Undang-Undang yang jelas yang mengatur soal kepemilikan saham dari ASN ini.
Temuan KPK ini pun dihimpun dan akan segera dilaporkan ke Kementerian Keuangan agar dikaji lebih lanjut. Simak inilah 5 fakta KPK lapor pegawai pajak yang punya saham selengkapnya.
KPK temukan 134 pegawai punya saham
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengaku pihaknya cukup terkejut dengan temuan ratusan ASN yang memiliki saham ini. Ia pun menyinggung soal peraturan yang belum jelas menyebutkan larangan ASN untuk mempunyai saham ini.
"PP berikutnya itu enggak jelas aturannya, hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis, tafsir saja sendiri. Ini makanya kaget kami 134 ASN punya saham," ungkap Pahala di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (09/03/2023) kemarin.
Baca Juga: Ratusan Pegawai Pajak Gunakan Nama Istri Buat Main Saham
KPK sebut ASN punya saham tak etis