Kembali Lawan KPU dalam Sidang Bawaslu, Prima akan Hadirkan Dua Saksi dan Barang Bukti

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 14 Maret 2023 | 13:41 WIB
Kembali Lawan KPU dalam Sidang Bawaslu, Prima akan Hadirkan Dua Saksi dan Barang Bukti
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilanjut pada Rabu (15/3/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, dalam sidang akan menghadirkan dua saksi serta bukti tambahan.

"Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA, KPU, dan LO," kata Dominggus usai sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu pada Selasa (14/3/2023).

Selain itu, Prima juga akan membawa bukti tambahan berupa surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan kepada KPU sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

"Itu yang kita persoalkan, surat nomor kan surat nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh PRIMA dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita," tegasnya.

Dalam sidang Bawaslu yang kali kedua ini, Dominggus berharap pihaknya bisa menjadi partai peserta Pemilu 2024.

Tak hanya itu, ia juga berharap sidang ini bisa menjadi bukti bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan berita acara yang menetapkan Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

Untuk diketahui, Partai Prima kembali melaporkan KPU kepada Bawaslu. Kali ini, Partai Prima melaporkan dugaan pelanggaran administrasi.

Dugaan tersebut terkait rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menetapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

baca juga

"Terlapor tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024,” ucap Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.

Untuk itu, Partai Prima meminta Bawaslu untuk menjatuhkan hukuman kepada KPU dengan menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dann menyatakan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Partai Prima juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa penetapan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024.

Sebelumnya, Partai Prima sempat beberapa kali mengajukan gugatan setelah partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Pertama, Partai Prima mengajukan permohonan sengketa proses pemilu alias SPPU ke Badan Pengawasan Pemilu pada 20 Oktober 2022. Pada waktui itu, objek sengketanya hasil verifikasi administrasi yang menjadi syarat partai politik maju sebagai peserta pemilu.

"Permohonan sengketa pemilu tersebut ditolak oleh Bawaslu," kata Menurut KPU Hasyim Asyari kala itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tidak Lolos Verifikasi, Prima Lapor ke Bawaslu Lagi, KPU: Mengada-ada

Tidak Lolos Verifikasi, Prima Lapor ke Bawaslu Lagi, KPU: Mengada-ada

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:58 WIB

Gugatan Partai Prima Pada KPU Diklaim Mengada-ada, Administrasi Pemilu Sudah Sesuai

Gugatan Partai Prima Pada KPU Diklaim Mengada-ada, Administrasi Pemilu Sudah Sesuai

Kotak Suara | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:41 WIB

Bantah Tuduhan Partai Prima, KPU Klaim Telah Jalankan Putusan Bawaslu

Bantah Tuduhan Partai Prima, KPU Klaim Telah Jalankan Putusan Bawaslu

Kotak Suara | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:38 WIB

Terkini

Asing Lepas BMRI Rp639 Miliar, BBRI Justru Jadi Buruan

Asing Lepas BMRI Rp639 Miliar, BBRI Justru Jadi Buruan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:46 WIB

Bola di Tangan Pemerintah! Putusan MK Soal Kuota Tak Hangus Tak Berguna Tanpa Aturan Pelaksana

Bola di Tangan Pemerintah! Putusan MK Soal Kuota Tak Hangus Tak Berguna Tanpa Aturan Pelaksana

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:44 WIB

Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Dipegang Tim 9

Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Dipegang Tim 9

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:44 WIB

Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo

Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo

Sulsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:43 WIB

Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja

Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja

Jogja | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:39 WIB

Distribusi BBM hingga LPG ke Seluruh Indonesia Ternyata Bergantung pada Pelaut

Distribusi BBM hingga LPG ke Seluruh Indonesia Ternyata Bergantung pada Pelaut

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:39 WIB

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Liks | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:36 WIB

Bansos Bakal Cair di Koperasi Desa, Pemerintah Jamin Tanpa Potongan dan Lebih Dekat!

Bansos Bakal Cair di Koperasi Desa, Pemerintah Jamin Tanpa Potongan dan Lebih Dekat!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:30 WIB

Kupas Tuntas Orang Pertama Tunggal: Ketika Batas Antara Fakta dan Fiksi Melebur

Kupas Tuntas Orang Pertama Tunggal: Ketika Batas Antara Fakta dan Fiksi Melebur

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:30 WIB

Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR

Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:28 WIB

×