Diringkus Polisi, Tiga Tersangka Raup Cuan Rp 6-15 Juta dari Produksi Konten Siaran Langsung Pornografi

Selasa, 14 Maret 2023 | 19:39 WIB
Diringkus Polisi, Tiga Tersangka Raup Cuan Rp 6-15 Juta dari Produksi Konten Siaran Langsung Pornografi
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam pemantauan tiga bulan pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp6 juta hingga Rp15 juta," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat 1 no 19 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI