Dari penjelasan di atas, maka kabar Surya Paloh telah diseret polisi karena saat pidato menebarkan fitnah kepada Presiden Jokowi adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content, atau yang biasa disebut konten menyesatkan.
Dari penjelasan di atas, maka kabar Surya Paloh telah diseret polisi karena saat pidato menebarkan fitnah kepada Presiden Jokowi adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content, atau yang biasa disebut konten menyesatkan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI
Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?