SuaraPekanbaru.id - Aset milik Rafael Alun kembali berhasil ditemukan tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diketahui, aset milik mantan petinggi Dirjen Pajak itu tersimpan dalam Safe Deposit Box yang disimpan di sebuah bank BUMN.
Aset milik Rafael Alun itu berupa uang tunai setara dengan Rp37 Miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing.
PPATK sendiri kemudian memblokir aset tersebut.
Namun, pada saat proses pemblokiran terhadap aset yang tunai yang dimiliki ayah Mario Dandi itu, tidaklah mudah.
Dalam hal ini, PPATK harus menggaet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan pada Sabtu (11/3/2023) di Kementerian Keuangan, Mahfud mengatakan bahwa untuk membongkar Safe Deposit Box milik Rafael Alun itu harus mempunyai dasar hukum yang kuat.
"Terus cari dasar hukum kalau sudah diblokir deposit box itu boleh dibongkar atau nggak deposit box itu," kata Mahfud di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pro Kontra Guru di Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Warganet: Antikritik!
Menurutnya, safe deposit box yang dimiliki Rafael Alun tidak bisa dibuka sembarangan karena ada undang-undang yang mengatur.
"Harus ada undang-undangnya, nggak boleh sembarangan," imbuhnya.
Atas dasar itu, PPATK berkoordinasi dengan KPK untuk membongkar Safe Deposit Box milik Rafael Alun.
Sesuai yang dituturkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa aset tersebut senilai Rp37 miliar.
Uang tersebut disimpan atas nama Rafael Alun sendiri, dengan pecahan mata uang asing.
Dikatakan Ivan, jika dalam Safe Deposit Box itu tidak ada mata uang rupiah.