IPW Sebut Aspri Wamenkumham Bak Kebakaran Jenggot Usai Pelaporan di KPK

Rabu, 15 Maret 2023 | 16:13 WIB
IPW Sebut Aspri Wamenkumham Bak Kebakaran Jenggot Usai Pelaporan di KPK
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan ke KPK. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU]

Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya tidak secara terus terang menyebut nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkimham) Edward Omar Sharif Hiariej dan asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana dalam berkas laporannya di KPK.

Sugeng mengatakan IPW hanya memberikan nama inisial dalam laporan tersebut.

"Melaporkan seorang wakil menteri dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Atas hal itu, Sugeng menilai pengaduan yang dibuat oleh Yogi di Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik terkesan berlebihan. Menurutnya aduan Yogi, sama sekali tidak berdasar.

"Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot," tambah dia.

Minta Bareskrim Tunda

Sebelumnya, Sugeng menilai laporan yang dilakukan Yogi hanya berupa pengaduan bukan pelaporan atas suatu perkara. Dia meminta Bareskrim tidak menyelidiki pengaduan tersebut.

"Belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

"Agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan," imbuhnya.

Baca Juga: Ungkap Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Kemensos, KPK: Barang Buktinya Cukup, Identitasnya Segara

Menurutnya, Bareskrim juga harus menunda pengusutan pengaduan tersebut. Sebab, IPW sudah lebih dulu melaporkan Edward Omar ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya. Sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang diproses di KPK," ujar Sugeng.

Laporkan Wamenkunham

Diketahui, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Laporan ini dilayangkan Sugeng ke Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa kemarin.

Dalam laporannya, Sugeng menjelaskan dugaan penerimaan gratifikasi ini terkait sengketa saham dan dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Disebut Sugeng berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.

Adapun, ungkap Sugeng, uang sebesar Rp7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI