Tegas! KAI Cirebon: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Ruth Meliana

Rabu, 15 Maret 2023 | 19:58 WIB
Tegas! KAI Cirebon: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
Kereta api jarak jauh [KAI]

Suara.com - Penumpang kereta api jarak jauh wajib mematuhi aturan yang ada, salah satunya sudah menerima vaksin booster. Hal ini disampaikan oleh Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Ayep Hanapi.

Ayep menjelaskan bahwa persyaratan naik kereta api jarak jauh diperuntukkan bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas. Mereka wajib memahami syarat dan ketentuan jika ingin naik kereta jarak jauh, dengan membawa bukti sudah divaksin booster.

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh, salah satunya kewajiban vaksin booster bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas," ujar Ayep di Cirebon, Rabu (15/3/2023).

Ayep menjelaskan bahwa KAI Cirebon masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Berdasarakan aturan tersebut, pelanggan kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah vaksin booster atau penguat.

Ayep melanjutkan bahwa KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya siap mengubah persyaratan jika pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan baru.

Perubahan kebijakan oleh pemerintah tentu akan disambu oleh KAI dengan menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama pengguna transportasi kereta api.

Selain itu, pelanggan juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tambahnya.

baca juga

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat naik ka jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga, kemudian WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Selanjutnya usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Kemudian lanjut Ayep, untuk usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

"Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif," kata Ayep. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Kritik Ridwan Kamil, Guru SMK di Cirebon Dipecat, Ini Kata Gubernur Jawa Barat

Buntut Kritik Ridwan Kamil, Guru SMK di Cirebon Dipecat, Ini Kata Gubernur Jawa Barat

Bandungbarat | Rabu, 15 Maret 2023 | 19:13 WIB

Viral Guru Dipecat karena Komentarnya Kurang Sopan, Publik Nilai Ridwan Kamil Juga Sama Saja

Viral Guru Dipecat karena Komentarnya Kurang Sopan, Publik Nilai Ridwan Kamil Juga Sama Saja

Moots | Rabu, 15 Maret 2023 | 18:29 WIB

Pro Kontra Guru di Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Warganet: Antikritik!

Pro Kontra Guru di Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Warganet: Antikritik!

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 17:54 WIB

Begini Sikap Ridwan Kamil soal Guru di Cirebon yang Dipecat Usai Komentar di IG Miliknya

Begini Sikap Ridwan Kamil soal Guru di Cirebon yang Dipecat Usai Komentar di IG Miliknya

Moots | Rabu, 15 Maret 2023 | 17:38 WIB

Sebut Ridwan Kamil dengan Kata Kurang Sopan, Guru di Cirebon Kehilangan Pekerjaan

Sebut Ridwan Kamil dengan Kata Kurang Sopan, Guru di Cirebon Kehilangan Pekerjaan

Moots | Rabu, 15 Maret 2023 | 17:26 WIB

6 Fakta Longsor di Empang Bogor Bikin Rel Menggantung, Perjalanan KAI Dihentikan

6 Fakta Longsor di Empang Bogor Bikin Rel Menggantung, Perjalanan KAI Dihentikan

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:54 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB