Sontak politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP tersebut kebingungan di mana letak kesalahan thrifting.
Ia lebih lanjut memberi solusi jika masalahnya adalah terkait perpajakan, maka tak ada salahnya jika praktik penjualan baju impor bekas dikenakan pajak.
"Gua dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang gua beli di Gedebage (Bandung) maksud gua apa hubungannya gitu ya? (Dilarang bisnis thrifting). Kalau misalnya ada masalah pajak, ya, tagih pajak," ungkap Adian ditemui di Kantor PENA 98, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Kontributor : Armand Ilham