Ribut-Ribut Pemerintah Larang Thrifting Sampai Diprotes Keras Anggota DPR

Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:19 WIB
Ribut-Ribut Pemerintah Larang Thrifting Sampai Diprotes Keras Anggota DPR
Calon pembeli memilih pakaian bekas layak pakai (thrifting) yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (28/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba tetap memberi toleransi bagi para pelaku kecil. Baginya, yang perlu disanksi adalah para importir, bukan para pedagang kecil yang menjual baju thrifting.

"Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan," papar Hanung dalam acara Pembahasan Dampak Thrifting terhadap UMKM di kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Kamis (16/3/2023).

Diprotes Adian Napitupulu

Anggota DPR RI Adian Napitupulu mengecam keras larangan tersebut.

Sebab jas yang ia pakai saat pelantikan DPR adalah jas impor bekas. Ia membeli jas tersebut di Pasar Gedebage, Bandung yang menjadi sentra bisnis kecil yang menjual barang thrifting.

Sontak politisi  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP tersebut kebingungan di mana letak kesalahan thrifting.

Ia lebih lanjut memberi solusi jika masalahnya adalah terkait perpajakan, maka tak ada salahnya jika praktik penjualan baju impor bekas dikenakan pajak.

"Gua dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang gua beli di Gedebage (Bandung) maksud gua apa hubungannya gitu ya? (Dilarang bisnis thrifting). Kalau misalnya ada masalah pajak, ya, tagih pajak," ungkap Adian ditemui di Kantor PENA 98, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Jalan Nan Sarunai Tabalong Sepanjang 4,2 Km Dibangun Pakai Anggaran Rp 104 M

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI