Perundungan Anak di Cilincing, Empat Anak Terbukti Terlibat, Tiga di Antaranya Ditempatkan di Panti Sosial

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:41 WIB
Perundungan Anak di Cilincing, Empat Anak Terbukti Terlibat, Tiga di Antaranya Ditempatkan di Panti Sosial
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

Suara.com - Empat dari enam orang anak yang berkonfilk dengan hukum (ABH) buntut perundungan terhadap anak berinisial AM (12) di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) menunjukan keterlibatan secara langsung.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Iverson Manossoh.

"Dari enam anak empat di antaranya dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan tindakan kekerasan terhadap korban yang juga tergolong anak," kata Iverson saat di Mapolres Jakarta Utara pada Jumat (17/3/2023).

Kemudian dua lainnya, satu orang dinyatakan berperan sebagai pemilik ponsel yang dipergunakan untuk merekam peristiwa perundungan. Sementara satu lainnya berperan sebagai perekam peristiwa.

Saat ini, kata Iverson, pihaknya bakal melakukan upaya perdamaian antara korban dan ABH. Namun, jika hal tersebut tidak ada titik temu, maka perkara ini bakal dilanjutkan melalui sistem peradilan anak.

"Perkembangan penanganan sampai hari ini terhadap keempat anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak kami penyidik berkewajiban untuk melakukan pendekatan secara diversi, penyelesaian perkara yang melibatkan anak di luar dari sistem peradilan pidana Anak," jelasnya.

Untuk saat ini, tiga dari empat anak ABH ini telah ditempatkan di panti sosial. Sementara seorang anak lainnya dikembalikan ke orang tuanya, lantaran anak tersebut akan menghadapi ujian sekolah dalam waktu dekat.

"Kami telah melakukan langkah menempatkan tiga anak diduga hasil kesepakatan ketiga anak ini kami kirim ke panti sosial," ungkapnya.

"Yang satu lagi karena anak ini masih dalam proses mengikuti ujian sekolah maka kesepakatan dari musyawarah diversi ditempuh solusi terbaik demi pertumbuhan perkembangan pendidikan anak disepakati untuk dititipkan dalam pembinaan orang tua," imbuhnya.

baca juga

Diberitakan sebelumnya, Seorang anak berinisial AM (12) menjadi korban penganiayaan, yang dilakukan oleh sekelompok anak lainnya. Adapun peristiwa ini terjadi di wilayah Cilincing Jakarta Utara pada Rabu (15/3/2023).

Aksi ini menjadi viral usai diunggah berulang kali di sosial media. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni @jakut_update.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan, pihaknya telah menangkap enam orang anak yang tengah berkonflik dengan hukum. Mereka yang tangkap, semuanya masih berusia di bawah umur. Adapun keenam anak ini berinisial TI, SR, RN, TR, WD dan DN mereka berusia 13-15 tahun.

"Diantara enam anak ini ada yang putus sekolah, dan ada yang masih sekolah SD,” kata Iverson dalam keterangannya pada Rabu (15/3/2023).

Dari pengakuan keenam anak ini, mereka memiliki peran berbeda dalam melakukan penganiayaan.

“Ada yang memukul, menampar, menendang, hingga mengambil video secara bergantian,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Perundungan Anak di Cilincing Gegera Tidak Terima Direkam Korban saat Pelaku Ribut dengan Temannya

Kasus Perundungan Anak di Cilincing Gegera Tidak Terima Direkam Korban saat Pelaku Ribut dengan Temannya

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:10 WIB

Viral Penganiayaan Berkelompok Terhadap Gadis Cilik di Cilincing, Inspirasi dari Mario Dandy Satriyo?

Viral Penganiayaan Berkelompok Terhadap Gadis Cilik di Cilincing, Inspirasi dari Mario Dandy Satriyo?

Metro | Kamis, 16 Maret 2023 | 07:43 WIB

Aksi Penganiayaan terhadap Remaja Putri di Cilincing Viral di Medsos, Polisi Tangkap Semua Pelaku

Aksi Penganiayaan terhadap Remaja Putri di Cilincing Viral di Medsos, Polisi Tangkap Semua Pelaku

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 18:41 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×