Suara.com - Pelapor kasus dugaan pemalsuan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mengizinkan polisi untuk memeriksa hakim konstitusi. Lantas, apa yang menjadi duduk perkaranya?
Adapun hal itu diketahui pelapor melalui surat balasan tertanggal 15 Maret yang diteken oleh Mensesneg Pratikno kepadanya. Ia sebelumnya memang mengirimkan surat permohonan administratif. Ia lantas tak menyangka akan dibalas presiden karena bisa dibilang jarang.
Dalam surat balasan yang diterimanya, alasan Jokowi tidak memberi izin karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Zico menuturkan, hal ini tidak masuk akal, mengingat kedua upaya itu tergolong berbeda.
"Disampaikan bahwa permohonan Saudara tidak dapat ditindaklanjuti karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Konstitusi dan Panitera berkaitan dengan perkara dimaksud," demikian isi surat balasan yang diteken Pratikno atas permohonan pemeriksaan MK.
Meski begitu, Zico berharap MKMK dapat mengambil putusan yang objektif atau bisa diterima oleh publik terkait pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran etik dalam kasus tersebut. Kekinian, ia tengah menunggu hal ini yang ditargetkan akan keluar pada 20 Maret 2023.
Pihak dari Zico sendiri mengirim surat permohonan kepada Jokowi melalui Kemensetneg pada 7 Februari 2023 lalu. Adapun isinya, meminta agar hakim MK yang terlibat kasus dugaan pemalsuan putusan dapat diperiksa oleh pihak kepolisian. Di dalamnya juga terlampir sejumlah bukti.
Salah satunya, terkait sidang perubahan putusan MK Nomor 103 /PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Alasannya mengirim surat itu lantaran pemeriksaan hakim MK oleh polisi memerlukan izin dari Presiden.
Namun, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, kepolisian tidak perlu menunggu izin dari Presiden Jokowi apabila ingin memeriksa hakim MK terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto atas kasus dugaan pemalsuan putusan tersebut.
"Saya kira tidak perlu izin (dari Presiden, jika ingin memeriksa hakim MK) dulu, ya," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Siapa Ibu dari Archie Hermawan, Anak dari Komika Marshel Widianto? Presiden Jokowi Ternyata Kenal
Sementara menilik Pasal 6 ayat (2) UU MK, hakim konstitusi bisa diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung, namun setelah menerima izin tertulis dari Presiden.