Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.
“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” kata Mahfud MD.
Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud MD sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum. (Antara)