Sosok I Dewa Gede Palguna Pemberi Sanksi Teguran ke Hakim Ubah Putusan, Pernah Adili Gugatan Prabowo - Sandi

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:32 WIB
Sosok I Dewa Gede Palguna Pemberi Sanksi Teguran ke Hakim Ubah Putusan, Pernah Adili Gugatan Prabowo - Sandi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna. (Dok. MKRI)

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjatuhkan sanksi teguran kepada hakim konstitusi M. Guntur Hamzah. Sanksi ini merupakan buntut Guntur yang terbukti mengubah substansi putusan perkara soal pencopotan hakim konstitusi Aswanto.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga (M. Guntur Hamzah)," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pleno pembacaan putusan, Senin (20/3/2023).

Atas sanksi yang dijatuhkannya itu, membuat rekam jejak I Dewa Gede Palguna turut menerima sorotan. Sebagai pengingat, ia adalah satu dari sembilan hakim konstitusi yang turut menangani gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Rekam Jejak I Dewa Gede Palguna

I Dewa Gede Palguna pernah menjabat sebagai hakim konstitusi selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2015-2020. Saat mengemban jabatan ini, ia turut menangani gugatan yang dibuat Prabowo dan Sandiaga Uno soal hasil Pemilu 2019.

Kala itu, MK yang diketuai Anwar Usman, melakukan lima persidangan. Mereka secara intensif juga melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pembahasannya soal persidangan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, pada Senin (24/6/2019).

Palguna yang lahir pada 24 Desember 1961 itu sempat menjadi dosen di Universitas Udayana, Bali. Namun, ia melanjutkan studi hukum hingga akhirnya menjadi hakim konstitusi termuda pilihan DPR RI sejak 2003. Ia kemudian kembali terpilih pada 2015 dan purnatugas di tahun 2020.

Ia kerap menerima penghargaan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden SBY pada tahun 2009. Palguna melalui MK, berkomitmen dalam penegakan demokrasi serta prinsip hukum. Ini dilakukannya agar harapan masyarakat terhadap hukum di Indonesia bisa terpenuhi.

Meski begitu, Palguna mengaku tidak pernah menyangka akan menjadi hakim konstitusi karena cita-cita sebenarnya adalah dosen. Ia juga menyatakan tidak tertarik dengan dunia politik sebab hanya bisa menulis, sehingga sejumlah tawaran dari partai kerap kali ditolaknya.

"Saya tak pernah membayangkan, bahkan dalam imajinasi saya yang paling liar sekalipun, bahwa saya akan berkantor di Jalan Medan Merdeka Barat (menjadi hakim), apalagi sampai dua periode," kata Palguna dalam acara pelepasan dirinya sebagai hakim konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

"Enggak, enggak tertarik (ke politik)," Saya cuma bisa menulis, entar, menurut saya itu," tuturnya.

Tak hanya dunia pendidikan, Palguna juga menggemari seni. Saat muda, ia aktif di ranah teater hingga mengisi peran dalam dua judul film. Saat acara pelepasannya, ia mengaku akan sering mendatangi berbagai acara teater hingga pameran lukisan.

Kekinian, ia menjatuhkan sanksi kepada hakim konstitusi M. Guntur Hamzah yang terbukti mengubah substansi putusan soal pencabutan Aswanto sebagai hakim konstitusi. Keputusan yang ditetapkannya itu tentu bukan tanpa alasan.

MKMK memperoleh kesimpulan Guntur bersalah dari berbagai sumber. Mulai dari keterangan, fakta dan dokumen saat sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan hingga sidang pemeriksaan lanjutan, serta pernyataan para ahli.

Selama prosesnya, Majelis Kehormatan MK sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan hakim konstitusi, panitera, panitera pengganti, hingga editor risalah dan kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico sendiri adalah pelapor kasus pengubahan putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Ini Sepak Terjang Hakim Guntur Hamzah

Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Ini Sepak Terjang Hakim Guntur Hamzah

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 09:22 WIB

Rekam Jejak Kajati DKI Jakarta Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy

Rekam Jejak Kajati DKI Jakarta Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy

News | Senin, 20 Maret 2023 | 20:34 WIB

Rekam Jejak Dito Mahendra, Laporkan Nikita Mirzani hingga Diperiksa KPK

Rekam Jejak Dito Mahendra, Laporkan Nikita Mirzani hingga Diperiksa KPK

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:53 WIB

Rekam Jejak Anwar Usman, dari Seni Peran hingga Jadi Ipar Jokowi dan Kembali Menjadi Ketua MK

Rekam Jejak Anwar Usman, dari Seni Peran hingga Jadi Ipar Jokowi dan Kembali Menjadi Ketua MK

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 09:24 WIB

Rekam Jejak Oesman Sapta Odang, Ketum Hanura Ditawari Kursi Menteri oleh Jokowi?

Rekam Jejak Oesman Sapta Odang, Ketum Hanura Ditawari Kursi Menteri oleh Jokowi?

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 18:12 WIB

Rekam Jejak Direktur Pertamina Dedi Sunardi yang Mentereng, Kini 'Ternodai' usai Dicopot Erick Thohir

Rekam Jejak Direktur Pertamina Dedi Sunardi yang Mentereng, Kini 'Ternodai' usai Dicopot Erick Thohir

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:19 WIB

Terkini

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB