Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:48 WIB
Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati
DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda di antaranya Perppu Cipta Kerja. (Suara.com/Dea)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Pengesahan ini pun diwarnai beragam kontroversi. Diketahui, pada saat pengambilan keputusan tingkat II, hanya ada tujuh dari total sembilan fraksi yang menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja untuk dijadikan Undang-Undang. Sedangkan, dua fraksi lainnya yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak adanya pengesahan tersebut.

Meskipun sudah ditolak oleh dua fraksi, Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja untuk dijadikan Undang-Undang. Pengesahan ini pun diwarnai dengan berbagai aksi dan menuai sorotan dari masyarakat.

Fraksi PKS Walk Out dari Ruangan Rapat Paripurna

Anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyebut bahwa pihaknya walk out dari rapat paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut dikarenakan Bukhori memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIIII/2020 yang menyebut bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat. Pada putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, PKS menyebut bahwa pihaknya akan tetap konsisten terhadap langkah fraksi yang memberikan catatan-catatan kritis terhadap UU Cipta Kerja.

Mikrofon Mendadak Mati

Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyampaikan sikap partainya yang melakukan penolakan pada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 terkait dengan Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Namun, pengeras suara atau mikrofon tiba-tiba dimatikan saat Hinca menyampaikan pandangannya.

Dalam penolakannya tersebut, fraksi Partai Demokrat meyakini bahwa pembahasa RUU Cipta Kerja tersebut harus dibahas secara matang dan tidak tergesa-gesa. Tidak hanya itu, Partai Demokrat menyebut bahwa proses pembahasan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik itu dari kaum buruh yang totalnya lebih dari 147 juta jiwa, para pengusaha nasional, para masyarakat adat, serta elemen-elemen masyarakat sipil lain yang memang terdampak dari adanya pengesahan UU Cipta Kerja ini.

Menurutnya, RUU tersebut harus dibahas dengan sempurna karena UU Cipta Kerja ini meliputi peraturan-peraturan seperti investasi, ketenagakerjaan, sampai dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun alasan dari Partai Demokrat memberikan penolakan UU Cipta Kerja, yakni pandangan mereka yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persilakan Pihak yang Tolak Perppu Ciptaker, Mahfud MD: Semua Ada Konstitusinya, Eggak Apa-apa Itu Bagus

Persilakan Pihak yang Tolak Perppu Ciptaker, Mahfud MD: Semua Ada Konstitusinya, Eggak Apa-apa Itu Bagus

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:54 WIB

Tanggapi Masih Ada Pihak Tolak Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Ya Biar Saja, Mana di Sini Undang-Undang Yang Tak Ditolak?

Tanggapi Masih Ada Pihak Tolak Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Ya Biar Saja, Mana di Sini Undang-Undang Yang Tak Ditolak?

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:35 WIB

Pemerintah Respons Sikap PKS-Demokrat Yang Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Pemerintah Respons Sikap PKS-Demokrat Yang Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 13:59 WIB

Serikat Buruh KASBI Geruduk Kantor Kemenaker, Sambut Ramadhan dengan Perlawanan

Serikat Buruh KASBI Geruduk Kantor Kemenaker, Sambut Ramadhan dengan Perlawanan

| Selasa, 21 Maret 2023 | 13:20 WIB

Perppu Pemilu Tak Dibahas di Rapat Paripurna, Puan Maharani: Mekanismenya Harus Diikuti Dulu

Perppu Pemilu Tak Dibahas di Rapat Paripurna, Puan Maharani: Mekanismenya Harus Diikuti Dulu

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 13:18 WIB

Terkini

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB