Bahas Serius Transaksi Rp 349 Triliun, Komisi III DPR Wacanakan Bentuk Pansus

RR Ukirsari Manggalani, Novian Ardiansyah

Rabu, 22 Maret 2023 | 05:54 WIB
Bahas Serius Transaksi Rp 349 Triliun, Komisi III DPR Wacanakan Bentuk Pansus
Rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (6/12/2021), sebagai ilustrasi [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Komisi III DPR RI mewacanakan pembentukan panitia khusus atau pansus untuk membahas perihal transaksi Rp 349 triliun. Transaksi itu telah diakui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa menjelaskan alasan pihaknya mencanangkan pansus. Ia menilai Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara di mana berbagai sumber pendapatan diperoleh untuk kemudian menjadi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Karena itu ia ingin memastikan Kemenkeu bersih. Sebab apabila di internal Kemenkeu saja tidak beres, Desmond berpandangan semua terkait pemerintahan tidak dapat tercapai.

"Maka persoalan-persoalan ini harus kita pansuskan maka pertanggungjawaban tidak menguap seperti sekarang. Kalau sekarang menguap, kenapa menguap? Karena tidak ada tindakan apa-apa dari presiden, begitu," kata Desmond usai rapat kerja Komisi III dengan PPATK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Desmond berharap melalui pansus akan ada tindakan yang cukup bagi presiden untuk menjaga kepercayaan publik.

"Maka DPR harus melakukan Pansus maka rapat-rapat ke depan, apakah perlu pansus atau tidak? Kalau tidak jelas maka akan kita pansuskan," ujar Desmond.

Sebelumnya, Desmond turut menyinggung ihwal pembentukan pansus saat mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di dalam rapat kerja.

"Maka rapat hari ini adalah poin penting untuk ketegasan Kepala PPATK, agar pansus ke depan tidak kaya gosokan maju mundur maju mundur. Makanya penegasan bahwa di sana dicurigai ada pencucian uang, itu yang paling penting," kata Desmond menanggapi jawaban Ivan soal transakai ratusan triliun terkait TPPU.

Penjelasan PPATK

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan transaksi mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 300 triliun yang kini bertambah menjadi Rp 349 triliun. Ivan menyebut TPPU itu bukan terjadi di Kementerian Keuangan.

Ivan secara spesifik memberikan penjelasan.

"Bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu, sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan, terkait dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).

Ivan menjelaskan mengapa total transaksi mencurigakan sangat besar. Ia lantas mencontohkan transaksi dalam satu kasus terkait ekspor impor yang bisa mencapai lebih dari 40 sampai 100 triliun.

"Itu bisa melibatkan, jadi ada 3 stream. LHA yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum itu pertama. Kedua, ada LHA yang terkait dengan oknum dan tusinya. Misalnya kita menemukan kasus ekspor impor, atau perpajakan, tapi kita ketemu oknumnya," kata Ivan.

Ketiga, Ivan melanjutkan, pihaknya tidak menemukan oknum terkait melainkan menemukan tindak pidana asalnya.

"Jadi tindak pidana asal misalnya, kepabeanan atau perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu. Itu jauh berbeda. Jadi kalimat di Kemenkeu itu juga ada kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu," kata Ivan.

Ivan berujar apa yang menjadi laporannya terkait transaksi Rp 349 triliun itu ke Kemenkeu, sama halnya dengan laporan PPATK ke KPK perihal kasus korupsi.

"Jadi itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK. Itu bukan tentang orang KPK. Tapi lebih kepada karena tindak pidana korupsi itu, penyidik tindak pidana pencucian uang dan pidana asalnya adalah KPK," kata Ivan.

Ivan lantas meluruskan narasi yang kini berkembang di masyarakat. Di mana publik menganggap transaksi terkait TPPU yang berjumlah ratusan triliun itu ada di Kemenkeu.

"Nah oleh masyarakat, kesalahan kami juga, literasi publik kami kurang melakukan kampanye dan segala macam, kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kemenkeu. Tidak begitu," kata Ivan.

Tegaskan Transaksi Terkait TPPU

Desmond mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal transaksi mencurigakan Rp 300 Triliun. Desmond mempertanyaan transaksi itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apa bukan.

Adapun pertanyaan itu disampaikan Desmons dalam rapat antara Komisi III dan Kepala PPATK, Selasa sore.

"PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?" tanya Desmond, Selasa (21/3/2023).

"TPPU, pencucian uang," jawab Ivan

Desmond lantas menegaskan kembali pertanyaannya.

"Yang 300 itu TPPU?" tanya Desmond.

Ivan menjawab lebih detail dan menegaskan apa yang disampaikan PPATK terkait Rp 300 triliun memang berkaitan dengan TPPU.

"Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan," kata Ivan.

Desmond kemudian melanjutkan pertanyaan. Ia menanyakan apa TPPU dari transaksi Rp 300 triliun menandakan ada kejahatan di Departemen Keuangan atau tidak. Menjawab itu, Ivan menjelaskan.

"Bukan. Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 UU 8/2010, disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal," tutur Ivan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:41 WIB

Polemik PSN Papua Tak Bisa Lagi Dipandang Sebelah Mata, DPD Resmi Bentuk Pansus

Polemik PSN Papua Tak Bisa Lagi Dipandang Sebelah Mata, DPD Resmi Bentuk Pansus

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:57 WIB

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:46 WIB

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Terlibat Jaringan Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Kutai Barat Diperiksa Bareskrim

Terlibat Jaringan Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Kutai Barat Diperiksa Bareskrim

Foto | Selasa, 19 Mei 2026 | 06:30 WIB

WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun

WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:06 WIB

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:15 WIB

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!

Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:08 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Terkini

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB