Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah anggapan bahwa DPR menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset.
  • Ia menegaskan Komisi III telah menggelar serangkaian RDPU untuk menyerap aspirasi publik dan berkomitmen mempercepat penyusunan regulasi tersebut.
  • Menurutnya, perubahan status RUU menjadi inisiatif DPR merupakan strategi agar proses pembahasan lebih efisien karena penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menjadi lebih sederhana.
 
 

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Ia menegaskan, bahwa DPR berkomitmen mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut dan membantah isu yang menyebut pihaknya menolak pembahasan RUU tersebut. 

Habiburokhman menjelaskan bahwa pimpinan Komisi III bersama para ketua kelompok fraksi (kapoksi) telah menggelar rapat intensif untuk memastikan penyerapan aspirasi publik berjalan maksimal. 

"Hari ini saya akan menyampaikan update soal penanganan pembahasan RUU Perampasan Aset. Karena tadi malam kami, pimpinan dan para kapoksi, melakukan rapat, ya, soal bagaimana kita maksimalisasi dan, apa namanya, percepat, ya, semua proses penyerapan aspirasi publik terkait perampasan aset ini," ujar Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menepis kabar miring atau hoaks yang menyebut DPR RI enggan membahas RUU Perampasan Aset. 

Menurutnya, Komisi III justru telah melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara maraton dalam beberapa pekan terakhir. 

"Pertama, ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya. Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin," tegasnya. 

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan alasan perubahan status RUU Perampasan Aset dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR. 

Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan strategi teknis agar pembahasan berjalan lebih efisien, terutama terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 

baca juga

"Nah, kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat," katanya. 

"Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda, maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, 8 kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah," jelasnya. 

Habiburokhman menambahkan bahwa taktik "menyeret" RUU ini menjadi usulan DPR adalah murni untuk memangkas birokrasi pembahasan antar-fraksi yang biasanya memakan waktu lama jika menggunakan skema usulan pemerintah. 

"Nah, itulah bagian dari strategi kami agar semua undang-undang yang dibahas, termasuk dan terutama undang-undang perampasan aset ini, cepat adalah bagian dari taktik kami, strategi kami adalah dengan menyeret ini sebagai usulan DPR, ya. Kalau DPR kan begitu kita sudah susun, DIM-nya dari pemerintah, maka akan prosesnya akan lebih cepat. Itu pengalaman kami di DPR selama ini begitu. Kalau DIM-nya dari DPR pasti pembahasannya, kalau usulannya dari DPR pasti pembahasannya lebih cepat. Itu bagian dari strategi kami," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:31 WIB

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB

RUU Perampasan Aset: Melindungi HAM atau Melindungi Koruptor?

RUU Perampasan Aset: Melindungi HAM atau Melindungi Koruptor?

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:15 WIB

Terkini

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam

Jawa Tengah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:03 WIB

Eks Kepala BBPJN Sumut Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp300 Juta

Eks Kepala BBPJN Sumut Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp300 Juta

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:54 WIB

7 Arti Mimpi Gempa Bumi Tapi Selamat Menurut Islam dan Primbon

7 Arti Mimpi Gempa Bumi Tapi Selamat Menurut Islam dan Primbon

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:50 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri

KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri

Sumsel | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Ketika Penyandang Disabilitas Tak Berjuang Sendiri, Akses Layanan dan Kesempatan Berkarya Dibuka

Ketika Penyandang Disabilitas Tak Berjuang Sendiri, Akses Layanan dan Kesempatan Berkarya Dibuka

Jabar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:42 WIB

Perluasan Akses Pasar Internasional & Digitalisasi Domestik Kunci Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Perluasan Akses Pasar Internasional & Digitalisasi Domestik Kunci Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Fundamental Ekonomi Terjaga, Manfaat Kian Dirasakan Masyarakat

Fundamental Ekonomi Terjaga, Manfaat Kian Dirasakan Masyarakat

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:28 WIB

Polda Jateng Apresiasi Aksi Mahasiswa di Jalan Pahlawan, Massa Diimbau Bubarkan Diri Tertib

Polda Jateng Apresiasi Aksi Mahasiswa di Jalan Pahlawan, Massa Diimbau Bubarkan Diri Tertib

Jawa Tengah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:26 WIB

Tetap Nyaman Meski Anak Aktif Bergerak, Ini Tips Memilih Activewear untuk Si Kecil

Tetap Nyaman Meski Anak Aktif Bergerak, Ini Tips Memilih Activewear untuk Si Kecil

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:23 WIB

IUP Kristalin Dicabut Demi Antam? Haris Azhar Kritik Klaim Pemulihan Hutan Satgas PKH

IUP Kristalin Dicabut Demi Antam? Haris Azhar Kritik Klaim Pemulihan Hutan Satgas PKH

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:19 WIB

×