"Yang sangat kita sesalkan setelah dia jadi wakil wali kota dan dilantik jadi wali kota hingga saat ini tidak ada niat baiknya untuk merangkul partai-partai pengusungnya," katanya.
Kini sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna secara resmi telah mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar.
Terkait pemakzulan Susanti, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menanggapi bahwa tak semudah itu untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya.
Kendati demikain, Edy tak menampik bahwa DPRD memiliki dalam menyatakan pendapat tentang kepala daerah, meski harus menempuh prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kontributor : Armand Ilham