Alhasil, Gubernur Sumut melantik Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar defenitif pada Agustus 2022.
Dinilai sering tak merasa memerlukan DPRD
Anggota DPRD Pematang Siantar Daud Simanjuntak mengungkap kinerja Susanti saat masih menjabat. Ia menilai Susanti merasa tak memerlukan DPRD dalam kinerjanya.
"Dia lupa bahwa pemerintahan daerah itu pemerintahan kota dan DPRD Kota Pematang Siantar, dia merasa tidak memerlukan DPRD," katanya.
Politisi eks dokter ini juga sering dinilai tak mampu merangkul partai-partai yang telah mendukungnya di pemilihan Wali Kota.
"Yang sangat kita sesalkan setelah dia jadi wakil wali kota dan dilantik jadi wali kota hingga saat ini tidak ada niat baiknya untuk merangkul partai-partai pengusungnya," katanya.
Kini sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna secara resmi telah mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar.
Terkait pemakzulan Susanti, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menanggapi bahwa tak semudah itu untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya.
Kendati demikain, Edy tak menampik bahwa DPRD memiliki dalam menyatakan pendapat tentang kepala daerah, meski harus menempuh prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Duduk Perkara DPRD Pematang Siantar Makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani
Kontributor : Armand Ilham