Terkait arahan Jokowi soal larangan buka puasa bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, arahan Presiden Jokowi itu ditujukan untuk para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhinya.
"Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama," ujar Anas dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (23/3/2023).
Menurut dia, arahan Presiden Jokowi yang dimuat dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan demi kebaikan bersama karena momen Ramadhan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
"Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” kata dia.
Menurut Anas, jika tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan akan dilihat sejauh mana pelanggarannya.
Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, hingga sebagainya. Tentu nanti, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji,” ujar Anas.
Menurut Anas, buka bersama memang dapat memperkuat silaturahmi, namun memperkuat silaturahim di lingkungan kantor pemerintah tidak harus dilakukan dengan buka bersama.
"Ada banyak cara lain, seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WhatsApp, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahim,” imbuh dia.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Terapkan Kebijakan Larangan Buka Puasa Bersama