Menurut Yusril, walaupun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, tetapi larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.
Karenanya, kata dia, surat itu berpotensi diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.
Menurut Yusril, surat yang bersifat "rahasia" tetapi bocor ke publik itu bukan surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan (policy) belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudaratnya.
Ia lantas menyampaikan saran supaya Sekretaris Kabinet meralat surat itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama.
Penjelasan MenPAN RB
Terkait arahan Jokowi soal larangan buka puasa bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, arahan Presiden Jokowi itu ditujukan untuk para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhinya.
"Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama," ujar Anas dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (23/3/2023).
Menurut dia, arahan Presiden Jokowi yang dimuat dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan demi kebaikan bersama karena momen Ramadhan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
"Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” kata dia.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Terapkan Kebijakan Larangan Buka Puasa Bersama
Menurut Anas, jika tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan akan dilihat sejauh mana pelanggarannya.