Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri hanya berhak menahan AG selama 5 hari, dengan maksimal perpanjangan waktu menjadi 7 hari. Masa penahanan yang singkat membuat penegak hukum berpacu dengan waktu.
"Karena yang bersangkutan (AG) masih tergolong anak, maka batas penahanan dari JPU hanya selama lima hari dan maksimal diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanan AG memang sangat-sangat singkat dan berpacu dengan waktu," lanjut Syarief.
Jaksa tidak boleh menggunakan atribut
Persidangan pelaku anak ini pun diungkap Syarief akan dilaksanakan dengan menunjuk 7 jaksa yang nantinya akan mengadili tanpa atribut.
Bukan hanya jaksa, kuasa hukum AG dan AG sendiri juga tidak diperkenan menggunakan atribut atas peraturan peradilan pada pelaku anak.
Tak ada persiapan khusus
Selain persiapan dari pihak Kejaksaan Negeri, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun juga mengungkap bahwa mereka tidak melakukan persiapan khusus, namun tetap siaga karena kasus ini menjadi kasus publik.
"Tidak ada persiapan khusus untuk persidangan (AG). Namun karena kasus menarik perhatian publik, tentu penanganan kasus yang menarik perhatian publik, sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," ungkap pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis (23/3/2023).
Persidangan digelar secara tertutup
Walaupun sudah tergolong kasus yang terungkap ke publik, namun pihak PN Jaksel akan menggelar sidang secara tertutup, mengingat pelaku masih berusia anak-anak dan masih perlu perlindungan hukum.