Alasan DPR Ngambek Gara-gara PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Publik

M Nurhadi

Jum'at, 24 Maret 2023 | 13:20 WIB
Alasan DPR Ngambek Gara-gara PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Publik
PPATK akhirnya mengungkap soal adanya dugaan TPPU sebesar Rp 300 triliun di tubuh Kementerian Keuangan. (suara.com/Arga)

Suara.com - Komisi III DPR RI “ngambek” pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat kerja kedua lembaga tersebut Selasa (21/3/2024) pekan ini.

Alasannya DPR khawatir PPATK menyalahgunakan Laporan Hasil Analisis (LHA) soal transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang diberikan oleh penyidik polisi maupun jaksa.

Sebelumnya, LHA tersebut berkaitan dengan permintaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. 

“Saya minta semua LHA atau permintaan TPPU yang diberikan kepada PPATK oleh penyidik polisi maupun jaksa dilaporin ke DPR,” ucap Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan seperti dikutip Antara.

Pelaporan itu dibutuhkan lantaran DPR khawatir LHA disalahgunakan oleh lembaga atau kementerian tertentu terutama untuk melakukan praktik jual beli. 

Meskipun laporan PPATK tersebut belum mengikat secara hukum, tetapi dokumen tersebut memiliki kemampuan untuk membuat seseorang merasa takut. Sosok yang terlibat dalam TPPU juga kemungkinan bisa membayar penyidik.

“LHA-nya dipakai jualan sama aparat penegak hukum, sekarang semua laporan, Pak. Semua ujungnya plus TPPU. Mau hilangin TPPU-nya? Bayar,” imbuh Arteria Dahlan. 

Permintaan yang sama juga dilontarkan Anggota DPR Komisi III lain, Hinca Panjaitan. Hinca meminta laporan tersebut karena DPR memiliki fungsi pengawasan. 

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan salah satu tugas PPATK adalah menyampaikan LHA kepada penyidik tindak pidana asal terkait transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi TPPU. Fungsi tersebut sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2010. 

baca juga

Sejauh ini PPATK telah menyampaikan sekitar 200 LHA kepada Kementerian Keuangan dengan total nilai Rp349,87 triliun. LHA tersebut merupakan laporan sejak 2009 - 2023. Tugas-Tugas dan fungsi PPATK selain menyampaikan LHA adalah sebagai berikut. 

1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

2. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;

3. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan

4. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:

1. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

2. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;

3. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;

4. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;

5. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

6. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan

7. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meme Ketua DPR RI Puan Maharani Berbadan Tikus Diunggah BEM UI, Ternyata ini Tujuannya

Meme Ketua DPR RI Puan Maharani Berbadan Tikus Diunggah BEM UI, Ternyata ini Tujuannya

Garut | Jum'at, 24 Maret 2023 | 12:57 WIB

Sahroni Tanya Alasan Konkret Presiden Jokowi Larang Giat Bukber ASN dan Pejabat, Dalih Cegah Covid-19 Tapi

Sahroni Tanya Alasan Konkret Presiden Jokowi Larang Giat Bukber ASN dan Pejabat, Dalih Cegah Covid-19 Tapi

Pekanbaru | Jum'at, 24 Maret 2023 | 12:16 WIB

Ikuti Langkah BEM UI, Ini Deretan BEM Bikin Konten Kritik Pedas Perppu Cipta Kerja

Ikuti Langkah BEM UI, Ini Deretan BEM Bikin Konten Kritik Pedas Perppu Cipta Kerja

Your Say | Jum'at, 24 Maret 2023 | 11:54 WIB

CEK FAKTA: Breaking News! Anies Baswedan Jadi Tersangka Korupsi Formula E

CEK FAKTA: Breaking News! Anies Baswedan Jadi Tersangka Korupsi Formula E

Metro | Jum'at, 24 Maret 2023 | 11:23 WIB

BEM UI Demonstrasi di Sosial Media Menolak Perppu Cipta Kerja: Dewan Perampok Rakyat

BEM UI Demonstrasi di Sosial Media Menolak Perppu Cipta Kerja: Dewan Perampok Rakyat

Soreang | Jum'at, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB

Geger Transaksi Rp 349 T: Arteria Ingatkan Mahfud-Sri Mulyani Ancaman Pidana 4 Tahun, PPATK Bakal Dipolisikan

Geger Transaksi Rp 349 T: Arteria Ingatkan Mahfud-Sri Mulyani Ancaman Pidana 4 Tahun, PPATK Bakal Dipolisikan

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 10:37 WIB

Terkini

Bahlil Masa Bodo Purbaya di-Reshuffle: Itu Hak Presiden!

Bahlil Masa Bodo Purbaya di-Reshuffle: Itu Hak Presiden!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:50 WIB

Ada Struktur Bayangan di ATR/BPN! Diisi Orang Kepercayaan Nusron Diduga untuk Ngepul Hasil Suap

Ada Struktur Bayangan di ATR/BPN! Diisi Orang Kepercayaan Nusron Diduga untuk Ngepul Hasil Suap

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:50 WIB

Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia Jadi C

Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia Jadi C

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:46 WIB

Anti Sumpek dan Lengket, Ini 4 Andalan Moisturizer Lotion untuk Kunci Hidrasi Wajah

Anti Sumpek dan Lengket, Ini 4 Andalan Moisturizer Lotion untuk Kunci Hidrasi Wajah

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:45 WIB

Tepis Isu Abaikan Komnas HAM, Ketua Komisi XIII DPR Pastikan Anggaran Justru Ditambah

Tepis Isu Abaikan Komnas HAM, Ketua Komisi XIII DPR Pastikan Anggaran Justru Ditambah

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:44 WIB

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 18:39 WIB

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:34 WIB

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:31 WIB

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:27 WIB

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:25 WIB

×