Ketika ditentukan bahwa interaksi seksual langsung dan ejakulasi karena bersentuhan kulit membatalkan puasa, maka perbuatan-perbuatan yang mengarah tentang hal itu harus dihindari.
Hal yang sama juga berlaku untuk perkara berpelukan, genggaman tangan dan sejenisnya, dengan nalar dan pertimbangan serupa, makan hukumnya disamakan dengan mencium.
Demikian penjelasan tentang hukum cium istri saat puasa. Semoga informasi yang dirangkum dari NU ONline ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini