Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 08:00 WIB
Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?
Warga menukarkan uang rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto] - syarat penukaran uang baru

Selanjutnya, akan muncul daftar lokasi serta tanggal untuk penukaran uang via kas keliling

Berikutnya, mengisi identitas diri mulai dari NIK, KTP, nama lengkap, nomor ponsel, dan email

Mengisi jumlah lembar/keping uang yang mau ditukarkan sesuai ketentuan Bank Indonesia. 

Setelah itu, akan muncul bukti pemesanan penukaran uang yang bisa ditukat lewat kas keliling. 

Sebagai informasi tambahan, ada aturan mengenai batasan uang yang bisa ditukarkan. Adapun batasan pecahan yang bisa ditukarkan per orang yakni sebagai berikut: 

- Pecahan Rp 20.000 dapat ditukar maksimal Rp 2 juta per orang

- Pecahan 10.000 dapat ditukar maksimal Rp 1 juta per orang

- Pecahan Rp 5.000 dapat ditukar maksimal Rp 500.000 per orang

- Pecahan Rp 2.000 dapat ditukar maksiman Rp 200.000 per orang

Baca Juga: Cara Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2023

- Pecahan Rp 1.000 dapat ditukar maksimak Rp 100.000 per orang. 

Demikian ulasan mengenai syarat penukaran uang baru lengkap dengan cara dan batas maksimal uang yang dapat ditukar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang sedang menyiapkan THR lebaran 2023.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI