Surat Shane Lukas ke David, Minta Doa Pecahkan Perkara yang Dihadapinya, Keluarga: Nirempati!

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Selasa, 28 Maret 2023 | 17:08 WIB
Surat Shane Lukas ke David, Minta Doa Pecahkan Perkara yang Dihadapinya, Keluarga: Nirempati!
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (tengah) dan AG yang memakai peran pengganti (kanan) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Keluarga David (17) menolak permohonan maaf Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Sebab mereka menilai permohonan maaf yang ditulis Shane dalam surat tersebut nirempati.

"Tidak ada maaf, dan tidak ada damai. Itu surat yang nirempati," kata perwakilan keluarga David, Alto Luger kepada wartawan, Selasa (27/3/2023).

Berdasar dokumen foto yang diunggah Alto lewat akun Twitter @AltoLuger surat yang ditulis Shane tersebut berisi pesan:

'Surat untuk David. Shalom/ Assalamuallaikum. Adik David, sebelumnya abang, Shane Lukas mau meminta maaf kepada adik David, Papa dan mama David serta keluarga dan orang-orang yang David sayang. Saya juga mau meminta maaf kepada adik dan orang tua teman David atas kejadian yang menimpa adik David. Saya atas nama pribadi meminta maaf. Dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman agar saya bisa membantu memecahkan perkara ini.'

"Pertama surat ini datang hampir sebulan setelah kejadian. Kedua, suratnya meminta David dan keluarganya berdoa untuk S (Shane). Ini nirempati," tegas Alto.

"Mintalah doa yang kamu butuhkan ke keluargamu, dan mintalah maaf ke tuhanmu!" katanya.

Surat Ditulis Shane

Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing membenarkan bahwa surat permohonan maaf tersebut ditulis langsung oleh kliennya pada pekan lalu.

baca juga

Menurutnya permohonan maaf itu disampaikan Shane secara tulus.

"Surat itu original ditulis oleh Shane Lukas. Dia bilang, 'tolong kasih dong ke adik David'," tutur Happy.

Happy kemudian mengantarkan surat tersebut ke RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan tempat David dirawat. Namun pihak pereskilan keluarga meminta dititipkan ke resepsionis.

"Kita bawa bunga rasa empati. Kita ke sana minggu lalu kita diterima ada satu orang keluarganya. Dia bilang, ayahnya David belum bisa terima karena masih mendampingi di ruang pemulihan. Titip saja suratnya sama bunganya di customer service di RS Mayapada," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Shane dan Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan tersangka dalam kasua penganiayaan David. Sedangkan AG (15) pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.

Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menulis Surat Ada Caranya, Shane Lukas Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Korban D Malah Minta Didoakan

Menulis Surat Ada Caranya, Shane Lukas Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Korban D Malah Minta Didoakan

Metro | Selasa, 28 Maret 2023 | 16:56 WIB

Ketua PN Jaksel Mendadak Batal Pimpin Sidang AG Pacar Mario Dandy, Humas Sebut Banyak Kesibukan

Ketua PN Jaksel Mendadak Batal Pimpin Sidang AG Pacar Mario Dandy, Humas Sebut Banyak Kesibukan

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 14:16 WIB

Tak Sudi Difitnah jadi Pembisik Kasus David, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Jelaskan soal Ini ke Polisi

Tak Sudi Difitnah jadi Pembisik Kasus David, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Jelaskan soal Ini ke Polisi

News | Senin, 27 Maret 2023 | 14:40 WIB

Terkini

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB