KW mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati lantaran insentif selama pandemi Covid-19 dipotong oleh Mawartih. KW mengatakan seharusnya insentif yang diterimanya sebesar Rp15 hingga 17 juta pada 2020, tetapi insentif tersebut dipotong sehingga menjadi Rp7 juta saja. Emosinya semakin terpancing saat Mawartih membuat pernyataan yang mengesalkan.
5. Barang Bukti Kasus
Polisi menemukan ponsel yang disembunyikan oleh tersangka di salah satu ruangan di RSUD Nabire. Barang bukti lainnya yakni berupa rok yang digunakan untuk menutupi wajah korban.
"Saat pendalaman dilakukan, KW mengakui bahwa dirinya telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Lalu kami lakukan penggeledahan 1 unit telepon seluler yang disimpan di rumah sakit dan 1 rok yang diduga digunakan untuk menutup wajah korban saat tersangka membunuhnya," kata Kapolda Papua Mathius D Fakhiri kepada wartawan, Rabu (29/03/23).
Demikian fakta baru kasus pembunuhan dokter Mawar di Papua. Atas kejadian tersebut, KW dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma