Viral TKW di Hongkong Damprat Oknum Bea Cukai: Gamis Rp 200 Ribu Didenda Rp 9 Juta

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 12:28 WIB
Viral TKW di Hongkong Damprat Oknum Bea Cukai: Gamis Rp 200 Ribu Didenda Rp 9 Juta
Ilustrasi Bea Cukai. [Dok: Bea Cukai]

Akun Twitter Bea Cukai hanya meminta masyarakat untuk mewaspadai penipuan atas nama Bea Cukai, terutama ketika berbelanja online.

"Sahabat Bea Cukai, penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih terus terjadi. Harap waspada selalu ketika berbelanja online," pesan akun Twitter @beacukaiRI.

"Jangan tergiur dengan harga barang murah cenderung tidak wajar. Pembayaran terkait kepabeanan dan cukai dilakukan hanya melalui KODE BILLING, bukan rekening pribadi," sambungnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI