Viral TKW di Hongkong Damprat Oknum Bea Cukai: Gamis Rp 200 Ribu Didenda Rp 9 Juta

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 12:28 WIB
Viral TKW di Hongkong Damprat Oknum Bea Cukai: Gamis Rp 200 Ribu Didenda Rp 9 Juta
Ilustrasi Bea Cukai. [Dok: Bea Cukai]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, suara pria dari dari sambungan telepon lain justru menyinggung kesanggupan Yuni membayar denda itu. Mendengar itu, Yuni pun semakin naik pitam.

"Aku bukan masalah sanggup enggak sanggup. Paijo bukan masalah sanggup tidak sanggup. Saya itu harus komunikasi dengan keluarga," tandasnya.

Kini, video Yuni itu sudah mendapatkan atensi yang cukup besar di Twitter. Hingga berita ini dipublikasikan, video tersebut sudah disaksikan puluhan ribu kali dan mendapatkan ribuan tanda suka dari warganet.

Meski demikian, belum bisa dipastikan apakah kasus yang menimpa Yuni itu dilakukan oknum pegawai Bea Cukai atau penipu. Pasalnya, belakangan marak terjadi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai atau petugas pajak.

Sementara itu, pihak Bea Cukai belum memberikan klarifikasi secara rinci terkait kebenaran video viral kasus TKW di Hongkong tersebut. Namun, akun Twitter resmi Bea Cukai sempat membalas video itu.

Akun Twitter Bea Cukai hanya meminta masyarakat untuk mewaspadai penipuan atas nama Bea Cukai, terutama ketika berbelanja online.

"Sahabat Bea Cukai, penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih terus terjadi. Harap waspada selalu ketika berbelanja online," pesan akun Twitter @beacukaiRI.

"Jangan tergiur dengan harga barang murah cenderung tidak wajar. Pembayaran terkait kepabeanan dan cukai dilakukan hanya melalui KODE BILLING, bukan rekening pribadi," sambungnya.

Baca Juga: Indah Permatasari Bilang Ampun Setelah Video yang Dikira Balas Nursyah Viral di Medsos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI