THR Lebaran ASN Cair! Simak Komponen THR ASN 2023 dan Besarannya

Aulia Hafisa

Selasa, 04 April 2023 | 05:00 WIB
THR Lebaran ASN Cair! Simak Komponen THR ASN 2023 dan Besarannya
Ilustrasi lembaran uang seratus ribuan - komponen THR ASN 2023 (Pixabay)

Suara.com - ASN akan menerima THR Hari Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 dari Pemerintah mulai hari Selasa, 4 April 2023. Daftar dan Komponen THR ASN 2023 yakni sebagai berikut.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemberian THR ASN ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi sekaligus pengabdian para ASN dalam bekerja melayani masyarakat. THR ASN juga diberikan guna mendorong kegiatan ekonomi.

Lalu, siapa saja ASN penerima THR Idul Fitri dan apa saja komponen THR ASN 2023? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Daftar ASN yang Menerima THR Hari Raya Idul Fitri 2023

Pemberian THR ASN ini telah tertulis dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 15 Th 2023 pasal 3 ayat (1). Berikut rinciannya.

  • PNS (Pegawai negeri sipil) dan CPNS (calon PNS)
  • PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)
  • TNI/Polri
  • Pejabat negara (Presiden, wakil presiden, pimpinan MPR, dan pimpinan DPR, pimpinan DPD, hakim, gubernur, dan bupati/walikota)

Selain itu, disebutkan juga bahwa THR akan diberikan juga pada para tenaga pendidik serta pensiunan di tingkat pusat hingga daerah.

Komponen THR ASN 2023

Untum komponen THR 2023 bagi para ASN ini diketahui terdiri dari pembayaran senilai gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat.

Adapun tunjangan melekat ini terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tukin (tunjangan kinerja) bagi yang menerima tukin.

baca juga

Bukan hanya itu, THR diberikan juga kepada guru serta dosen yang tidak menerima tukin atau tamsil (tambahan penghasilan) sebesar 50% tunjangan profesi guru/dosen.

Jumlah ASN yang akan menerima THR yaitu sekitar 1,8 juta orang yang terdiri dari ASN pusat, TNI/Polri, dan pejabat negara. Selain itu, THR juga akan diberika  kepada ASN daerah, termasuk guru ASN daerah yang memperoleh tunjangan profesi guru serta guru ASN daerah yang memperoleh tamsil.

Pemerintah juga berencana akan melakukan pencairan THR gaji ke-13 yang akan dimulai pada bulan Juni 2023 mendatang. Adapun gaji ke-13 ini juga memiliki komponen serta kelompok aparatur sama seperti penerima THR Lebaran Idul Fitri 2023. 

Demikian ulasan mengenai momponen THR ASN 2023 lengkap dengan siapa saja ASN yang menerima THR 2023. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Simak Besaran dan Ketentuannya!

THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Simak Besaran dan Ketentuannya!

News | Senin, 03 April 2023 | 17:26 WIB

THR Lebaran ASN 2023 Besok Cair! Cek Besaran dan Penerimanya

THR Lebaran ASN 2023 Besok Cair! Cek Besaran dan Penerimanya

News | Senin, 03 April 2023 | 17:18 WIB

Honorer Tahun Ini Tidak Dapat THR, Ramai-Ramai Warganet Bilang Begini...

Honorer Tahun Ini Tidak Dapat THR, Ramai-Ramai Warganet Bilang Begini...

Sumedang | Sabtu, 01 April 2023 | 12:25 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×