Fakta-fakta Sidang Tuntutan AG: Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga David Berharap Dihukum Maksimal

Rabu, 05 April 2023 | 18:20 WIB
Fakta-fakta Sidang Tuntutan AG: Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga David Berharap Dihukum Maksimal
Mario Dandy Satriyo bersama AG. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan Pasal 355 berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI