Fakta-fakta Sidang Tuntutan AG: Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga David Berharap Dihukum Maksimal

Rabu, 05 April 2023 | 18:20 WIB
Fakta-fakta Sidang Tuntutan AG: Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga David Berharap Dihukum Maksimal
Mario Dandy Satriyo bersama AG. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi menuntut AG 4 tahun penjara, 8 tahun lebih singkat dibandingkan dengan apa yang diharapkan oleh pihak keluarga.

Sebab, AG kini masih di bawah umur dan nantinya akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA, sebuah lembaga permasyarakatan (Lapas) yang diperuntukan kepada anak-anak yang belum memasuki usia dewasa.

Adapun AG dinilai melanggar hukum pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Pasal 353 KUHP tersebut berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan Pasal 355 berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Ayahanda David Ozora Sebut David Ingin pergi, Jonathan Latumahina: Segera Le

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI