Jadwal Penerimaan Polri 2023 Dibuka! Daftar Taruna Akpol, Bintara hingga Tamtama Tanpa Calo

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 05 April 2023 | 18:28 WIB
Jadwal Penerimaan Polri 2023 Dibuka! Daftar Taruna Akpol, Bintara hingga Tamtama Tanpa Calo
Website penerimaan Polri, pendaftaran polisi, Akpol, Bintaram Tamtama, SIPSS (penerimaan.polri.go.id) - Jadwal Penerimaan Polri 2023 Dibuka! Daftar Taruna Akpol, Bintara hingga Tamtama Tanpa Calo

Suara.com - Penerimaan Polri 2023 telah memulai tahap pendaftaran untuk periode tahun ini. Lantas bagaimana jadwal penerimaan Polri 2023?

Jadwal penerimaan Polri 2023 diawali dengan pendaftaran melalui situs resmi Polri. Pendaftaran di laman penerimaan.polri.go.id ini dilakukan mulai tanggal 4-14 April 2023.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran di situs penerimaan.polri.go.id tersebut dilakukan serentak untuk tiga program seleksi, yaitu Taruna Akpol, Bintara Polri dan Tamtama Polri.

Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Polri, jadwal buka pendidikan Taruna Akpol dimulai pada 2 Agustus 2023. Sementara untuk Bintara Polri buka pendidikan pada 25 Juli 2023-21 Desember 2023.

Untuk Tamtama Polri juga menempuh lama pendidikan yang sama dengan Bintara, yaitu 5 bulan. Pendidikan Tamtama dimulai pada 25 Juli 2023-21 Desember 2023.

Perlu diketahui, penerimaan Tamtama Polri 2023 dibuka untuk:

  • Tamtama Brimob
  • Tamtama Polair

Sedangkan penerimaan Bintara Polri 2023 dibuka untuk:

  • Bintara PTU
  • Bintara Brimob
  • Bakomsus Tenaga Kesehatan
  • Bintara Polair

Syarat Penerimaan Polri 2023

Adapun syarat umum yang perlu dipenuhi oleh peserta yang ingin mendaftar penerimaan Polri 2023 adalah:

  1. warga negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  5. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres
    setempat);
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Tidak hanya itu saja syarat yang harus dipenuhi peserta. Terdapat persyaratan khusus lainnya sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih.

Maka dari itu, sebaiknya anda mengakses langsung situs penerimaan.polri.go.id untuk mengetahui dokumen dan syarat-syarat yang diperlukan secara lengkap.

Selain itu anda juga dapat mengakses langsung pengumuman penerimaan Polri 2023 sesuai jenjangnya berikut ini:

Pengumuman penerimaan Polri 2023 untuk Taruna Akpol: Link TARUNA AKPOL

Pengumuman penerimaan Polri 2023 untuk Bintara Polri: Link BINTARA POLRI

Pengumuman penerimaan Polri 2023 untuk Tamtama Polri: Link TAMTAMA POLRI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Dibuka! Simak Cara Daftar Taruna Akpol, Tamtama, dan Bintara 2023

Resmi Dibuka! Simak Cara Daftar Taruna Akpol, Tamtama, dan Bintara 2023

News | Rabu, 05 April 2023 | 17:18 WIB

Kejanggalan Di Balik Kasus 5 Polisi Calo Bintara Polri: Sempat Disanksi Demosi, Berubah Jadi Pemecatan

Kejanggalan Di Balik Kasus 5 Polisi Calo Bintara Polri: Sempat Disanksi Demosi, Berubah Jadi Pemecatan

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 06:43 WIB

Lima Oknum Polisi Yang Terlibat Calo Bintara Resmi Dipecat

Lima Oknum Polisi Yang Terlibat Calo Bintara Resmi Dipecat

| Senin, 20 Maret 2023 | 21:59 WIB

Ini Alasan 5 Oknum Polisi Jateng Calo Suap Penerimaan Bintara Dipecat dari Polri

Ini Alasan 5 Oknum Polisi Jateng Calo Suap Penerimaan Bintara Dipecat dari Polri

| Senin, 20 Maret 2023 | 19:28 WIB

Terkini

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB