Misalnya seorang pegawai swasta yang memiliki upah sebulan sebesar Rp5.500.000, namun telah bekerja selama 8 bulan, maka perhitungannya:
Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah
8 : 12 x Rp5.500.000
0,6 x Rp5.500.000
= Rp3.300.000
Jadi, THR yang akan diterima pekerja tersebut adalah Rp3.300.000
Demikian ulasan singkat mengenai cara menghitung THR 2023 pegawai swasta yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Ini Rinciannya! Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran 71,3 Milyar untuk THR dan Tukin ASN Tahun 2023