Berapa Nominal THR Karyawan Swasta? Cek Jumlah dan Cara Hitungnya

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 06 April 2023 | 05:03 WIB
Berapa Nominal THR Karyawan Swasta? Cek Jumlah dan Cara Hitungnya
Berapa Nominal THR Karyawan Swasta? Ini Ketentuannya (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Misalnya seorang pegawai swasta yang memiliki upah sebulan sebesar Rp5.500.000, namun telah bekerja selama 8 bulan, maka perhitungannya:

Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah

8 : 12 x Rp5.500.000

0,6 x Rp5.500.000

= Rp3.300.000

Jadi, THR yang akan diterima pekerja tersebut adalah Rp3.300.000

Demikian ulasan singkat mengenai cara menghitung THR 2023 pegawai swasta yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga: Ini Rinciannya! Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran 71,3 Milyar untuk THR dan Tukin ASN Tahun 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI